Ada Kades di Bengkulu Tengah Lulus PPPK Guru, Disdikbud Pertanyakan Caranya
LULUS : Kadis Dikbud Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si mempertanyakan bagaimana seorang Kades bisa lulus menjadi PPPK. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Ada satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah nyambi sebagai guru honorer. Dia mengajar di salah satu SDN di wilayah setempat. Bahkan Kades yang bersangkutan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I.
Kejadian ini langsung menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Tengah. Disdikbud akan mengecek ulang dokumen persyaratan yang bersangkutan, apakah sudah benar-benar sesuai atau tidak. Seperti disampaikan Kepala Disdikbud Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si, Jum'at 10 Januari 2025.
Dia menerangkan, pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kades yang notabenenya dituntut maksimal dalam melayani masyarakat, menjalankan roda pemerintahan, bahkan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan masyarakat di desa, dapat membagi waktu untuk mengajar di sekolah.
"Kan begini, kalau seseorang itu honorer, tidak terkecuali guru SD, ada jam pelajaran. Nah, diberikan jam pelajaran atau tidak. Telah dilakukan atau tidak. Kalau dia ada pekerjaan lain, bagaimana membagi waktunya. Apalagi pekerjaan kepala desa kan pelayan masyarakat. Saya memang bertanya-tanya," papar Kads Dikbud Tomi Marisi.
"Kalau seorang guru honorer tentunya ada absen di sekolah, maupun melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Guru ya mengajar. Kita dari Dinas Dikbud akan mempertanyakan ini kepada kepala sekolahnya terlebih dahulu," sambung Kadis Dikbud Tomi Marisi.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Raflesia Lanjutkan Pemasangan SR Gratis
Sementara itu Kades yang lulus seleksi PPPK guru 2024 tahap I angkat bicara, membenarkan dirinya merupakan guru honorer di SD. Profesi ini digelutinya sudah lama, yakni dari tahun 2005 lalu. Soal keikutsertaannya dalam seleksi PPPK 2024, menurutnya, ia sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
"Setelah pertemuan ada beberapa opsi yang memang tersebut dalam aturan. Di antaranya opsi pertama, Kades diberikan kebebasan memilih antara Kades atau PPPK. Opsi kedua, dengan tetap menjabat sebagai Kades tetapi Siltap harus memilih salah satu dari kades atau PPPK. Keputusan menunggu SK terbit, memang keputusan klarifikasinya seperti itu," terangnya.
"Mungkin jika disuruh memilih, saya tentu akan ikuti. Namun kalau sekarang belum ada pilihan. Ini baru lulus tahap pertama. Apapun itu kita akan mengikuti regulasinya. Sesuai juga dengan nanti apa yang harus diambil, harus sesuai dengan regulasinya. Saya tentu akan mengikuti," demikian Kades.