Proses Pengadaan Barang dan Jasa TA 2025 di Bengkulu Tengah Ditunda
PENGADAAN : Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, MH membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah akan menunda pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 ini.--Candra/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, MH mengungkapkan, jika pihaknya telah menyelenggarakan rapat menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Berdasarkan rapat yang dilaksanakan, Hendri Donal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Tengah,
mengatakan, Pemkab Bengkulu Tengah memutuskan menunda proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2025.
"Benar, kami sudah melaksanakan rapat bersama OPD-OPD beberapa waktu yang lalu. Ya, tentunya kita Bengkulu Tengah mengikuti arahan pak Presiden sebagaimana tertuang di dalam SEB Mendagri dan Menkeu. Ini bukan hanya di Bengkulu Tengah, tetapi berlaku di setiap daerah di Indonesia," sampai Pj Sekkab Hendri Donal.
Seperti yang diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan SEB tentang tindak lanjut arahan Presiden Prabowo soal pelaksanaan anggaran transfer ke daerah TA 2025. Ada 8 poin utama yang disampaikan di dalam SEB Mendagri dan Menkeu tersebut.
Salah satu isinya minta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan, sampai peraturan Menkeu mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.
Nah, berikut kutipan SEB Mendagri dan Menkeu yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2024 lalu, berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar:
BACA JUGA:2025, DPRD Bengkulu Tengah Target Selesaikan 17 Raperda
1. Mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Bagi Hasil (DBH).
b. Dana Alokasi Umum (DAU).
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
d. Dana Tambahan Infrastruktur (DAU).
2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan: