Distan Bengkulu Tengah Targetkan Replanting Ratusan Haktare Kebun Sawit

PENGAJUAN : Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tunggu pengajuan proposal replanting kebun kelapa sawit tahun 2025. --Candra/RK

Radarkoran.com - Di tahun 2025 ini Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan penanaman kembali atau replanting 500 hektare lahan kebun sawit. Saat ini Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sedang menunggu pengajuan proposal program replanting dari para Kelompok Tani (Poktan). 

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT membenarkan tahun 2025 ini pihaknya menargetkan 500 hektare lahan sawit direplanting. "Iya, saat ini pihak kami masih menunggu usulan proposal dari Poktan," ujarnya.  

Dia melanjutkan, usulan proposal replanting dapat disampaikan oleh Poktan maupun proposal yang diusulkan oleh Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan, koperasi ataupun lembaga swadaya ekonomi yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan proposal yang sudah masuk, sudah ada 350 ha lahan yang diusulkan untuk dilakukan replanting tahun ini.

"Usulan yang sudah masuk sudah ratusan, tapi taget kita 500 hektare. Kalau semua usulan sudah masuk, akan kami proses pengajuan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," terang Helmi. 

Setelah semua nanti berkas masuk, sambung Helmi mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi lahan para petani yang diusulkan direflanting. 

BACA JUGA: Honorer di Bengkulu Tengah Tidak Lulus PPPK 2024 Tahap I Tetap Dilantik

Dari peninjauan itu akan diputuskan, apakah lahan yang diusulkan petani memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menerima bantuan replanting. 

"Kalau memenuhi syarat, maka akan kita usulkan ke BPDPKS. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat maka tisak akan kita usulkan. Pada intinya, kita akan menindaklanjuti lahan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan replanting tersebut," paparnya.

Lebih lanjut Helmi menerangkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, lahan tersebut merupakan perkebunan sawit, umur tanaman minimal 7 tahun, dan tanaman dari bibit asalan, serta produktivitasnya rendah. Kemudian, lahan yang akan menjadi sasaran program replanting tak boleh berada di dalam kawasan hutan atau kawasan hak guna usaha atau HGU.

"Jadi, kalau sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian 3 pihak. Baik itu dari pihak bank penyalur, BPDPKS, dan Poktan yang menerima bantuan reflanting," jelas Helmi.

Langkah selanjutnya, apabila perjanjian sudah dilakukan, barulah BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan dipakai untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida, dan pengendalian hama. 

"Kita tentunya berharap kepada Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Lembaga Swadaya Perkebunan yang mendapatkan bantuan replanting ini nantinya dapat menggunakan uang bantuan sesuai peruntukan, serta tidak menyalahi aturan," demikian Helmi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan