Peluang Tenaga Non-ASN Diangkat PPPK Masih Terbuka Lebar, Ini Kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif

PPPK : Peluang tenaga Non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK masih terbuka lebar--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Peluang tenaga Non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka lebar. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pemerintah telah resmi menutup pendaftaran seleksi PPPK TA 2024. 

Dalam proses seleksi yang dijalankan pemerintah, bahkan membuka seleksi PPPK hingga tahap 2 di seluruh Indonesia. Selain itu, dalam proses pendaftarannya juga sudah berulang kali dilakukan perpanjangan hingga final pendaftaran tanggal 20 Januari 2025. 

Diketahui, total tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN seluruhnya sebanyak 1.789.051. Sementara yang terakomodir dan melakukan pendaftaran seleksi PPPK total sebanyak 1.608.743, seluruhnya masuk dalam proses seleksi pendaftaran PPPK tahap 1 dan tahap 2.  

Peluang tenaga Non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK masih terbuka lebar, lantaran bagi tenaga Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hanya saja untuk implementasinya akan dilaksanakan setelah serangkaian seleksi PPPK TA 2024 selesai.

Jika dilihat dari jumlah tenaga Non-ASN yang masuk dalam Datbase BKN sebanyak 1.789.051, sementara yang terakomodir seleksi pendaftaran PPPK tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 1.608.743. Artinya, tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database BKN masih menyisakan kisaran 180.308, dan selanjutnya pemerintah akan mengupayakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan, pemerintah pusat akan berupaya untuk menuntaskan tenaga Non-ASN yang masuk dalam Database BKN. Berkaitan dengan tenaga Non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA: Anggaran Rp 126 Miliar Tak Cukup, PPPK di Hanya Digaji 11 Bulan

"Selain itu, tenaga Non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Untuk implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 selesai dilaksanakan," jelas Prof Zudan

Disebutkan, kebijakan untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN merupakan bentuk komitmen Pemerintah sesuai amanat UU ASN. Ia juga mengingatkan kepada instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya. 

"Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB," demikian Zudan Arif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan