Anggaran Rp 126 Miliar Tak Cukup, PPPK di Hanya Digaji 11 Bulan
PPPK : Pelantikan PPPK di Kabupaten Kepahiang Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan pemerintah dan hampir se Indonesia di Tahun 2024 lalu, secara otomatis di Tahun 2025 ini harus menyiapkan gaji.
Lantaran ketika PPPK selesai dilakukan seleksi dan sudah dilantik, sehingga PPPK tersebut wajib untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Disamping PPPK harus menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Terhadap PPPK, ternyata ada daerah yang kesulitan untuk menganggarkan gaji PPPK di tahun 2025. Bahkan dengan anggaran yang sudah disiapkan Rp 126 miliar masih kurang dan hanya cukup membayar gaji PPPK selama 11 bulan saja.
Daerah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pemkab Donggala sudah menyiapkan anggaran Rp 126 miliar, tapi ternyata anggaran yang disiapkan di tahun 2025 tersebut masih kurang dan tidak cukup untuk membayar dalam jangka 1 tahun atau hanya 11 bulan saja. Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, sehingga Pemkab Donggala terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, kita akan melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh OPD dan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Rifani Pakamundi dikutip Radarkoran.com dari jpnn.com, pada Rabu 23 Januari 2025.
Menurutnya, gaji PPPK merupakan tanggung jawab daerah dan masuk dalam APBD Donggala tahun 2025.
"Pemerintah daerah saat ini masih kesulitan memenuhi gaji PPPK formasi tahun 2022 sampai 2024, sementara APBD tahun 2025 baru sanggup membayar gaji untuk 11 bulan," tambahnya.
Namun, gaji PPPK tahun 2024 sudah semuanya dibayarkan oleh Pemkab Donggala.
"APBD tahun 2025 sudah selesai dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah melakukan finalisasi penginputan rencana kerja dan anggaran (RKA) dengan memasukkan gaji PPPK," katanya
Ia membeberkan, untuk memenuhi gaji PPPK tersebut, daerah harus melakan rasionalisasi anggaran di seluruh OPD.
"Ada enam OPD yang dananya berkurang yakni Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata," demikian Pj Bupati Donggala, Rifani Pakamundi.