Stikom Bandung Batalkan Kelulusan Ratusan Mahasiswa S1, Mendikti Saintek Satryo : Jangan Main-Main dengan Atur

MENDIKTI SAINTEK : Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, komentari kasus Stikom Bandung--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Belakangan masih hangat diperbincangkan adalah kasus yang sedang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Dimana Stikom Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan ratusan mahasiswa S1 periode 2018 – 2023.

Pembatalan kelulusan ratusan mahasiswa S1 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.

Dampaknya kelulusan ratusan mahasiswa S1 atau tepatnya 233 ijazah dibatalkan. Para alumni harus mengembalikan ijazah nya kembali ke Stikom Bandung. Kebijakan itu dikeluarkan Stikom Bandung setelah adanya penilaian dari Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Terhadap kasus Stikom Bandung Batalkan Kelulusan Ratusan Mahasiswa S1, Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro juga mengomentarinya. 

"Kan sudah diproses oleh Dikti untuk mengulang, kita tidak bisa meneruskan pendidikan tanpa mengikuti aturan," kata Satryo 

Menurutnya, pelanggaran berat yang dilakukan Stikom Bandung hingga diberikan sanksi administrasi oleh Kemendikti Saintek menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dalam artian, jangan main - main dengan aturan, lantaran aturan yang ditetapkan harus dijalankan dengan baik. 

"Ini jadi teguran kepada para perguruan swasta dan negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah yang berlaku. Ada seperti itu kita akan tindak tegas," tegasnya.

BACA JUGA:Kapan PPPK Dilantik? Cek Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu

"Selain harus mengulang, mungkin akan kita tutup," ancamnya. 

Sementara itu, terkait adakah perguruan tinggi lain yang juga melakukan pelanggaran seperti Stikom Bandung, Menteri Satryo sebut akan terus melakukan pelacakan.

"Kita masih terus melacak," ujarnya.

"Kalau mereka serius, dibenahi semua, mengulangi lagi, akan dipertahankan, nggak bisa pemerintah yang menyelesaikan karena itu tanggung jawab perguruan tinggi," tambahnya.

"Kalau kampus yang salah mereka (mahasiswa) harus dimaafkan, nggak (dibatalkan). Sanksinya lebih pada sanksi legal karena itu tindakan yang tidak sesuai peraturan berlaku," Mendikti Saintek, Satryo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan