Penerimaan Pajak Kendaraan Awal Tahun Baru Rp 348 Juta
UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencatat penerimaan pajak kendaraan baru mencapai Rp 348 juta lebih.--EKO/RK
Radarkoran.com - Awal tahun 2025, UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai Rp 348 juta lebih. Hanya saja jumlah ini dinilai cendrung menurun karena tren tahunan. Mengingat biasanya puncak pembayaran pajak terjadi pada Maret hingga April setiap tahunnya.
Kepala UPTD Samsat Lebong Hendri Sutrisan, S.Hut menyampaikan penerimaan PKB Rp 348 juta lebih tersebut diperoleh dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
"Setiap awal tahun realisasi penerimaan PKB sedikit, karena masyarakat umumnya membayar pajak mulai Maret atau April," jelas Hendri.
Realisasi penerimaan PKB selama Januari 2025 sendiri terdiri dari 680 unit kendaraan. Rinciannya, 558 unit kendaraan roda dua, 122 unit kendaraan roda empat, dan 11 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Secara keseluruhan, total penerimaan PKB, Bea Balik Nama (BBN), dan denda PKB hingga Januari 2025 mencapai Rp 348.427.000.
BACA JUGA:SEB Pembelajaran Selama Ramadan, Begini Penjelasan Dinas Dikbud Lebong
Meski baru mencapai beberapa persen dari target tahunan, Hendri tetap optimistis bahwa target penerimaan PKB 2025 akan terpenuhi sesuai ketetapan Provinsi Bengkulu.
"Kami berharap masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan bermotor dapat terus taat membayar pajak tepat waktu. Dengan membayar pajak, masyarakat turut mendukung pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.
Hendri juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak, mengingat kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi langsung untuk kemajuan Kabupaten Lebong. Termasuk para pejabat selaku pemegang kendaraan dinas plat merah milik pemerintah daerah.
"Kami mengajak masyarakat hingga pejabat pemegang kendis untuk bersama-sama meningkatkan PAD Kabupaten Lebong melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor," singkatnya.