Mulai Februari, Konsumen Tak Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung

GAS : Gas elpiji tak bisa dibeli di warung--RYAN/RK

Radarkoran.com- Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Dimana aturan baru ini, bahwa mulai mulai 1 Februari 2025, konsumen tidak lagi bisa beli gas 3 elpiji kilogram di pengecer tradisional (Warung) melainkan harus membeli langsung di agen atau pangkalan resmi LPG yang terdaftar.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi energi subsidi tepat sasaran, dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pemerintah mengubah cara distribusi gas elpiji 3 kilogram dengan tujuan utama agar subsidi tepat sasaran.

Selama ini, gas elpiji 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi sering kali di selewengkan, terutama di pengecer-pengecer kecil yang harga jualnya kadang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, mulai Februari 2025, pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya bisa di lakukan melalui agen atau pangkalan resmi yang terdaftar, demi menghindari adanya penyelewengan harga yang merugikan masyarakat.

Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kilogram, mereka diberi kesempatan untuk bertransformasi menjadi agen atau pangkalan resmi LPG. Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi cukup mudah. Pengecer hanya perlu mendaftarkan kegiatan usaha mereka dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat di akses secara daring.

BACA JUGA:Tak Kuasa Tahan Mobil Angkutan Berat, Jalan Abu Hanifah Lagi-lagi Babak Belur

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk menyederhanakan rantai distribusi gas elpiji 3 kilogram.

"Dengan hanya ada satu layer distribusi melalui agen dan pangkalan, harga gas elpiji 3 kilogram akan lebih terkontrol. Selain itu lebih transparan, sehingga manfaat subsidi akan lebih tepat di terima oleh masyarakat yang membutuhkan," sampai Yuliot Tanjung dikutip dari sumber terpercaya, Minggu 02 Februari 2025. 

Namun demikian, untuk diketahui untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan mulai 1 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan