Sidang Gugatan TPP ASN Lebong Berlanjut, Ini Agenda Selanjutnya
Sidang gugatan perdata terkait pembayaran TPP ASN Lebong September-Desember tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tubei, Kamis 6 Februari 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - Sidang gugatan perdata terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Pemkab Lebong priode September-Desember tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tubei, Kamis 6 Februari 2025.
Agenda sidang perkara Nomor : 1/Pdt.G/2025/PN Tub tersebut masih sama dengan sidang yang sempat ditunda pada Rabu 22 Januari 2025 lalu. Yaitu pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan keabsahannya mengingat gugatan tersebut adalah kelas action atau gugatan perwakilan kelompok.
Kuasa Hukum Pengugat, Moch. Ramdani, SH. MH. CM mengatakan pada sidah tersebut pihaknya sudah melengkapi sejumlah berkas-berkas yang sebelumnya dinilai masih kurang oleh majels hakim.
"Jadi tadi sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap setiap wakil-wakil kelompok terkait dengan kelengkapan dokumen seperti suurat kuasa dan lain sebagainya, " kata Ramdani.
Ramdani menambahkan, sidang akan kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Tubei pada Rabu 12 Februari 2025 pekan depan.
"Sidah lanjutan ini agendanya adalah tanggapan dari tergugat dan turut tergugat, " lanjutnya.
BACA JUGA:'Garap' Teman Anak yang Masih di Bawah Umur, Kakek 52 Tahun Ngaku Suka Sama Suka
Ramdani memastikan pihaknya selaku kuasa hukum dari perwakilan ASN Lebong yang mengugat pembayaran TPP September-Desember 2024 akan terus mengawal perkara ini hingga ada putusan dari majelis hakim.
"Kami pastikan akan terus mengikuti persidangan yang akan dijadwalkan oleh PN Tubei, " singkatnya.
Diketahui sepanjang tahun 2024 lalu Pemkab Lebong diketahui hanya membayar TPP ASN selama delapan bulan. Termasuk pembayaran untuk bulan Agustus yang direalisasikan pada akhir Desember 2024. Sisa TPP empat bulan dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Pusat sebesar Rp 60 miliar masuk ke kas daerah.
Gugatan perdata yang disampaikan oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong itu menuntut agar Pemkab Lebong dapat membayar TPP 4 bulan yang belum dibayarkan di tahun 2024 lalu. Adapun tergugat dalam hal ini adalah Bupati Lebong, dan BKD Lebong sebagai turut tergugat.