KN Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang Bertambah, Awalnya Rp 11 M, Sekarang Totalnya Capai Segini!
TIPIKOR : Kasi Pidsus menyatakan hitungan KN dugaan Tipikor DPRD Kabupaten Kepahiang bertambah.--JIMMY/RK
Radarkoran.com - KN dugaan Tipikor DPRD Kepahiang bertambah, awalnya Rp 11 M, sekarang totalnya capai segini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan Kerugian Negara (KN) terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD mengalami peningkatan. Pasalnya, berdasarkan penghitungan ulang nilai KN yang sudah dilakukan pihaknya, terdapat ada penambahan KN dengan nilai yang cukup fantastis.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor DPRD Kepahiang, bahwa berdasarkan hitungan pihaknya, ada penambahan KN sekitar Rp 3 miliar dari hitungan awal. Sehingga saat ini, KN yang ditimbulkan akibat dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 14 miliar. Saat ini juga, terhadap hitungan KN pihaknya tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
"Kalau berdasarkan hitungan kami (penyidik) yang sudah kami serahkan kepada BPKP, itu ada penambahan terhadap nilai KN. Cukup fantastis, jika ditotal kurang lebih sudah mencapai Rp 14 miliar," ungkap Febrianto, pada Kamis 6 Februari 2025.
Tanpa menyebutkan identitasnya, Kasi Pidsus mengatakan bahwa untuk sementara ini, KN senilai Rp 14 miliar tersebut masih merupakan tanggungjawab sejumlah pihak yang ikut serta dan terlibat dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Yang jelas masih pada kadar penanggungjawab keuangan di Setwan DPRD Kepahiang," sambungnya.
BACA JUGA:Kunjungi Panti Asuhan An Naba, Kader Perempuan Desa Pekalongan Berbagi Santunan Anak Yatim
Disinggung terkait penetapan tersangka, Kasi Pidsus memastikan bahwa dalam waktu dekat ini kemungkinan pihaknya sudah akan melakukan penetapan tersangka. Hanya saja untuk jumlah tersangka jumlahnya dirinya masih belum bisa memastikannya.
"Apakah satu orang atau lebih kami belum bisa pastikan, namun yang jelas mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dalam pelaksanaannya, diketahui jika Kejari Kabupaten Kepahiang akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Keterlibatan BPKP dalam dugaan kasus ini adalah untuk menghitung jumlah Kerugian Negara (KN) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 lalu.
Meskipun belum menyebutkan jumlahnya secara detail, namun Kejari Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa berdasarkan hitungan sementara pihaknya, temuan KN di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang ini tergolong cukup fantastis.
"Berdasarkan hitungan sementara kami, memang KN-nya cukup besar. Tapi, untuk memastikannya kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP," sampai Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH.
Nilai KN dari dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang, didapatkan dari beberapa kegiatan yang diduga telah difiktifkan. Seperti perjalanan dinas, makan minum dan sejumlah kegiatan lainnya di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dalam pengusutan kasus ini Penyidik Kejari Kepahiang, telah melakukan pengeledahan terhadap sejumlah ruangan yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan berhasil menyita ribuan lembar dokumen.