LHKPN, Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor KPK
LAPOR : Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM ingatkan pejabat wajib LHKPN segera lapor ke sistem--GATOT/RK
BENGKULU RK - Inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat ada ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK RI. Proses penyampaian LHKPN sekarang sudah dibuka dan berlangsung hingga bulan Maret 2024 mendatang.
"Pejabat negara yang wajib lapor LHKPN sebanyak empat ratusan," ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM.
Dari jumlah tersebut, Heru menyebut pejabat yang sudah melaporkan LHKPN melalui sistem yang terintegrasi dengan KPK RI sudah mencapai sekitar 120 pejabat.
"Dari 2 Januari sampai saat ini kurang lebih 120-an pejabat sudah melapor LHKPN dari total 400-an pejabat wajib lapor," tutur Heru.
Sementara itu, untuk pejabat yang belum lapor, diimbau untuk segera menyampaikan LHKPN melalui sistem yang tersedia. Terlebih, Heru menyebut jika sebelumnya telah disampaikan surat ke seluruh OPD di lingkup Pemprov Bengkulu untuk menyampaikan kepada pejabat wajib LHKPN agar segera menyampaikan laporannya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman 30 Besar PHD Provinsi Bengkulu
"Jadi kita kejar dalam jangka dua bulan ini. Kalau tidak kita ingatkan, waktu ini terus berjalan maka kita minta pejabat wajib LHKPN untuk segera menyampaikan laporan LHKPN-nya," tegas Heru.
Diketahui, berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, pejabat yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN mulai dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, pejabat eselon II, eselon 3, auditor, dan lainnya. Kemudian juga para pejabat yang duduk di legislatif, seluruh anggota DPRD tingkat II beserta pejabat sekretariat juga wajib untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Kewajiban untuk melaporkan LHKPN tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Kemudian UU nomor 30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga ada regulasi berupa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.