Sopir Komplotan Pencuri Lintas Provinsi yang Ditangkap Polres Kepahiang Hanya Dibayar Rp 300 Ribu

SAMPAIKAN : Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP mengungkapkan peran dari masing-masing komplotan pencuri lintas provinsi yang berhasil pihaknya tangkap belum lama ini.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sejak ditangkap Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, PB (41) warga Perumahan Griya Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang dibayar hanya Rp 300 ribu masih mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. 

PB merupakan pelaku komplotan pencuri lintas provinsi yang menjalankan aksinya di Apotek Carni Sehat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan 2 rekan wanitanya, berinisal SS (42) dan SL (48). 

Ketiga komplotan pencuri lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Kepahiang ini memiliki peran masing-masing. Untuk PB, dia berperan sebagai sopir mobil yang mereka kendarai. Sementara 2 teman wanitanya yakni SS dan SL, berperan masuk ke dalam apotek untuk melakukan pencurian. 

"Ketiga tersangka ini merupakan komplotan pencuri lintas provinsi, karena bukan hanya beraksi di Kabupaten Kepahiang saja, tapi mereka ini juga beraksi melakukan pencurian di sejumlah toko di Kota Palembang, di Lubuk Linggau, serta sejumlah daerah lainnya. Keuntungan yang mereka dapatkan mencapai ratusan juta rupiah," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP, Selasa 23 Januari 2024. 

Disampaikan Kanit Pidum Yan Adrian, tersangka PB mengendarai kendaraan yang ditumpangi kedua rekannya yang merupakan perempuan mulai dari Kota Palembang, Lubuk Linggau dan ke sejumlah lokasi lainnya. Setiap kali menjalankan aksi pencuriannya, PB yang terlibat dalam komplotan pencuri lintas provinsi ini mendapatkan imbalan atau digaji oleh kedua rekannya SL dan SS sebesar Rp 300 ribu.

"Tersangka PB ini sendiri diberikan imbalan atau gaji sebesar Rp 300 ribu setiap kali mereka menjalankan aksi. Sementara keuntungan besar itu didapat oleh kedua rekannya yakni SS dan SS," sampai Kanit Pidum Yan Adrian.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Penangkapan terhadap komplotan pencuri lintas provinsi ini dilakukan Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Selain mengamankan PB dan 2 rekan wanitanya, Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang juga mengamankan 1 unit mobil yang dikendarai komplotan pencuri lintas provinsi ini. 

"Kita juga mengamankan 1 unit mobil jenis Toyota Inova, yang digunakan oleh komplotan pencuri lintas provinsi ini dalam melakukan aksi pencuriannya di Apotek Carni Sehat yang berada Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang," demikian Kanit Pidum Yan Adrian.

Untuk diketahui, pada Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB lalu, Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil membekuk atau menangkap komplotan pencuri lintas provinsi. Penangkapan terhadap komplotan pencuri lintas provinsi ini bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Masing-masing, PB dan kedua rekannya yang merupakan perempuan berinisal SS dan SL.

Dari 3 tersangka ini, satu tersangka atas nama PB dibawa ke Mapolres Kepahiang. Untuk dua tersangka lainnya SS dan SL diproses di Polres Musi Rawas. Karena keduanya juga terlibat pencurian di Musi Rawas dengan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Dalam melakukan pencurian di Apotek Carni Sehat di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang, komplotan pencuri lintas provinsi ini mengambil sejumlah barang di antaranya Koyo Cabe 20 kotak dan minyak telon merk Konicare sebanyak 12 pcs. 

Untuk melancarkan aksinya, SS dan SL menggunakan pakaian gamis yang di dalamnya ada tas, yang digunakan sebagai tempat menyimpan hasil curian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan