Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan KTP ke KPU Kepahiang

JADWAL : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan jadwal penyerahan dukungan KTP ke KPU Kepahiang bagi calon independen yang ingin mengikuti Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Maju atau ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak hanya dapat melalui jalur dukungan partai politik, tapi juga dapat melalui jalur independen dengan mendapatkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Dengan itupula diketahui, pada April 2024 nanti tahapan Pilkda Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dimulai. Dari PKPU yang telah diterima KPU Kabupaten Kepahiang, untuk penyerahan dukungan KTP jika ingin maju atau mencalonkan diri di Pilkada 2024 jalur independen didahulukan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, jika dilihat dari PKPU yang telah diterima pihaknya dari KPU RI, masyarakat yang ingin maju atau mencalonkan diri di Pilkada 2024 jalur independen didahulukan penyerahan dukungan KTP-nya kepada KPU Kepahiang. 

"Dalam PKPU yang kita terima, bahasanya pemenuhan Persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan jadwalnya, yakni 5 Mei - 19 Agustus 2024. Dalam rentang waktu itulah penyerahan dukungan KTP ke KPU dilaksanakan jika ingin maju atau mencalonkan diri di Pilkada 2024 jalur independen. Beda dengan jadwal pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah melalui jalur partai politik," sampai Indra, Sabtu 3 Februari 2024. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang Ingatkan Layanan Pindah Memilih Berakhir 7 Februari, Ini Syarat-syaratnya

Dijelaskan Indra, untuk proses pendaftaran Balon Kada baik melalui jalur partai politik maupun jalur independen waktunya secara bersamaan, 27 Agustus - 19 Agustus 2024. Uanya saja untuk Balon Kada yang akan mendaftar melalui jalur Independen didahulukan menyerahkan dukungan KTP-nya, karena akan ada tahapan yang lain sebelum nantinya dukungan KTP yang diserahkan ke KPU Kepahiang dinyatakan lengkap. 

"Kalau untuk masa pendaftarannya rentang waktunya sama baik untuk Balon Kada yang mendaftar melalui jalur independen maupun melalui jalur partai. Tapi untuk jalur Independen ini akan mendahulukan penyerahan dukungan KTP terlebih dahulu, karena dukungan KTP yang serahkan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," demikian Indra. 

Untuk diketahui, PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Dengan itupula diketahui, pada April 2024 nanti tahapan Pilkda Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dimulai. Tahapannya diawali dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Untuk tahapan pembentukan badan adhoc akan dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Setelah itu tahapan lainnya akan terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang nantinya akan diterima pihaknya. 

PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Baru sebatas jadwal tahapannya saja secara garis besar, seperti misalnya pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus - 19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye dan sejumlah jadwal lainnya.

Untuk aturan teknisnya belum diterima dan masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI termasuk juga sejumlah kebijakan lainnya. Karena dalam petunjuk teknis nantinya akan tertuang seluruhnya aturan - aturan tahapan Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Menuju Masa Tenang, Waktu Kampanye Pemilu 2024 Menyisakan 7 Hari Lagi

Salah satu petunjuk yang masih ditunggu pihaknya berkaitan dengan perekrutan badan adhoc. Apakah nantinya akan melakukan perekrutan ulang atau tetap melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang telah ada sekarang ini. Pihaknya hanya menunggu aturan teknis saja untuk menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, sementara untuk anggarannya yang bersumber dari APBD Kepahiang telah disetujui. 

Dalam menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pengawasannya mendapatkan hibah sebesar Rp 7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan