KPU Kepahiang Ingatkan Layanan Pindah Memilih Berakhir 7 Februari, Ini Syarat-syaratnya

PINDAH : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang ingin pindah memilih, bahwa layanannya menyisakan 4 hari lagi ke depan. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Masyarakat yang berada di Kabupaten Kepahiang diminta memastikan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, layanan pindah memilih tinggal menyisakan 4 hari ke depan, yakni ditutup pada 7 Februari. Jadi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Kepaghiang jangan terlewatkan, sebab jika terlewat maka hak suara anda akan sia-sia saja pada Pemilu 2024 ini. 

Untuk layanan pindah memilih yang masih menyisakan 4 hari lagi memiliki 4 sayarat. Yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. Masyarakat yang berada di Kabupaten Kepahiang namun saat ini belum mengurus pindah memilih, yang lengkap 4 syarat tersebut, maka diingatkan untuk segera mengurusnya. 

"Misalkan ada warga yang tinggal di Kepahiang ini, lantaran dalam menjalankan tugasnya. Itu bisa dilakukan pengurusan layanan pindah memilih, begitu juga jika tinggal di Kepahiang, lantaran di rawat itu juga bisa melakukan layanan pindah memilih. Waktunya masih tersedia 4 hari lagi hingga 7 Februari 2024," kata Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos, Sabtu 3 Februari 2024.

Menurutnya, jika tidak melakukan pengurusan layanan pindah memilih maka dipastikan suaranya tidak akan tersalurkan di Pemilu 2024 ini. Dengan itupula diimbau kepada masyarakat Kepahiang supaya bisa melakukan pengrusannya, mengingat waktu masih tersedia. Bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Kepahiang dan akan melakukan pengurusan layanan pindah memilih silakan berkoordinasi dengan KPPS, PPS, PPK dan bisa juga ke KPU Kepahiang secara langsung.

BACA JUGA:Sedang Menjalankan Tugas, Tenang Pemilih Bisa Pindah Memilih, Ini Cara dan Syaratnya

"Karena tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, kita himbau supaya silakan melakukan pengurusan layanan pindah memilih dengan 4 syarat yang telah ditentukan. Karena waktunya masih tersedia dan layaan pindah memilih akan kita tutup 7 februari mendatang," demikian Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan.

Untuk diketahui, dalam layanan pindah memilih terdapat 2 jenis yang dilakukan KPU Kepahiang. Pertama layanan pindah memilih dengan 9 syarat, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili. Layanan pindah memilihd engan 9 syarat tersebut sudah ditutup KPU Kepahiang tertanggal 15 Janauri 2024 lalu. 

Sekarang masih dibuka layanan pindah memilih dengan 4 sayarat. Seperti, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan. Layanan pindah memilih ini akan ditutup hingga 7 Februari mendatang. Masyarakat yang nantinya melakukan pengurusan layanan pindah memilih akan masuk dalam Daftar pemilih tetap tambahan atau DPTb.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan