Bawaslu Provinsi Bengkulu Terima 18 Laporan hingga 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Eko Sugianto, M.Si (tengah) saat memaparkan terkait 18 laporan hingga 2 temuan dugaan pelanggaran Pemilu.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebut ada 18 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Bengkulu. Hal demikian disampaikan Kordiv (Koordinator Divisi) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si, saat Coffee Morning di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Hotel Santika Bengkulu, Jumat 9 Februari 2024.

Dari 18 laporan yang diterima, sebanyak delapan laporan telah diregister. Sedangkan sebanyak  sepuluh laporan tidak diregister, karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materil.

"Kita menerima laporan itu sebanyak delapan belas, yang diregister delapan, sedangkan yang tidak di register atau tidak memenuhi syarat ada sepuluh laporan," tutur Eko.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyebut ada sebanyak 2 temuan oleh jajaran pengawas Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan keduanya juga dilakukan register.

"Dari semua laporan yang diregister ada dua dan ditambah delapan, jadinya sepuluh. Ketika kita proses penanganan pelanggaran hanya beberapa yang memenuhi aspek dugaan pelanggaran, baik pelanggaran dugaan etik, administratif maupun pidana," sampai  Eko Sugianto.

BACA JUGA:Peserta Pemilu Diminta Tertibkan APK Secara Mandiri

Lanjutnya, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, laporan yang diregister dan telah dilakukan proses penanganan pelanggaran terdapat 2 pelanggaran etik dan 5 pelanggaran hukum lainnya, dan selebihnya bukan masuk ke dalam pelanggaran.

"Jadi walaupun sudah teregister, ketika dicek lagi ternyata bukan pelanggaran," imbuhnya.

Lebih jauh ditambahkan Eko, setelah dirincikan dari 7 pelanggaran yang ada, dari pelanggan hukum lainnya ada dugaan 4 ASN atau honorer yang ikut kegiatan berkampanye dan sosialisasi pengenalan bakal calon.

"Satu kasus yakni, salah satu ASN yang mendekatkan atau mendaftarkan diri menjadi salah satu anggota partai politik," tuturnya.

Sedangkan untuk pelanggaran etik, satu kasus dugaan pelanggaran pada saat penyelenggaraan seleksi jajaran  Ad Hoc dan satu kasus lagi adanya salah satu pengawas Ad Hoc  penyelenggara di Kabupaten Seluma yang diduga memungut biaya saat seleksi Pengawas Desa/Kelurahan.

BACA JUGA:Soal Wacana Pembatasan BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Asisten II : Perlu Aturan Lanjut

"Itu semua untuk ranah pelanggaran yang sudah kita tangani," lanjutnya. 

Diketahui coffee Morning tersebut juga dihadiri, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I, Kordiv SDM, Organisasi, Pelatihan dan Diklat, Debisi Ilholdi, S.Sos, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Eko Sugianto, M.Si, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asmara Wijaya, S.T.,M.AP serta pejabat di jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan