Kepahiang Belum Ada Ketetapan UMK, Ikut Ketentuan Provinsi
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengakui sejauh ini belum ada ketetapan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). Karena itu dikatakan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU Pemkab Kepahiang mengikuti serta menunggu ketetapan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.
Untuk diketahui, sehubungan dengan adanya kenaikan Upah Minimum (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, tentunya juga akan berdampak positif kepada pekerja yang ada di daerah.
"Terkait kenaikan upah minimum ini kita belum bisa menentukan adanya kenaikan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, kita masih menunggu standar upah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi untuk tingkat kabupaten," terang Bupati, Selasa (21/11).
Dijelaskan Bupati, penyesuaian upah minimum dilakukan berdasarkan dengan kajian-kajian yang tepat dan dibahas oleh dewan pengupahan bersama dengan sejumlah pihak. Pihaknya menyetujui apabika adanya kenaikan UMP, hal ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh yang bekerja.
"Daerah masih menunggu ketetapan UMP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mudah-mudahan sejalan dengan ketentuan dan harapan para pekerja bahwa adanya kenaikan," sampai Bupati.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh. Ataupun buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi. Bahkan kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.