Di Provinsi Bengkulu Ada 5 TPS Gelar Pemungutan Surat Ulang, Cek Daftarnya

KPU Provinsi Bengkulu sebut ada 5 TPS akan lakukan pemungutan suara ulang di Bengkulu--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sebanyak 5 TPS atau Tempat Pemungutan Suara di wilayah Provinsi Bengkulu akan melakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang.

Pelaksanaan PSU di 5 TPS ini karena adanya kendala teknis pada proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, M.Ak menjelaskan PSU akan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. 

"Ada 5 TPS yang direkomendasi oleh Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ungkap Sarjan saat diwawancarai pada Senin 19 Februari 2024 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. 

Adapun 5 TPS yang direkomendasi untuk dilakukan PSU yakni 3 TPS di Kota Bengkulu. Masing-masing TPS 16 di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka. Lalu di TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai dan TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu.

BACA JUGA:Update Jumlah Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sakit dan Meninggal di Bengkulu 

Sedangkan 2 TPS lainnya masing-masing di Kabupaten Seluma yakni di TPS 5 Kelurahan Napal dan di Kabupaten Mukomuko di TPS 9 Desa Penarik. 

"Pemungutan suara ulang ini untuk di Kota Bengkulu insyaallah akan dilaksanakan 22 Februari 2024. Begitupun di Kabupaten Seluma pada 22 Februari 2024. Sedangkan untuk Kabupaten Mukomuko informasi yang kami dapat akan dilaksanakan 24 Februari 2024," tutur Sarjan. 

Dalam PSU Pemilu 2024, Sarjan menyebut tidak semua suara dilakukan pemilihan ulang. Diantaranya untuk TPS di Kabupaten Seluma hanya empat jenis surat suara. Sedangkan untuk di Kota Bengkulu khusus untuk TPS 6 Pekan Sabtu dilakukan terhadap tiga jenis surat suara yakni Presiden, DPR RI dan DPD RI. 

Lalu di TPS 4 Cempaka Permai dilakukan terhadap 5 jenis pemilihan (semua) dan untuk TPS 16 Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka hanya satu jenis pemilihan yaitu presiden. 

"Untuk Mukomuko sama seperti Kabupaten Semua yakni 4 jenis pemilihan," sampai Sarjan. 

Lebih jauh disampaikan Sarjan, penyebab terjadinya PSU tersebut akibat adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut melakukan pemilihan/pencoblosan tidak sesuai dengan domisili yang ada di KTP elektronik. 

"Penyebabnya, informasi yang kami dapat dari Bawaslu berkenaan dengan orang yang KTP luar alamat domisili TPS tapi memilih di TPS itu. Karena DPK itu hanya bisa memilih sesuai dengan alamat KTP elektroniknya," tuturnya. 

Dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang tersebut, Sarjan menyebut khusus untuk daftar pemilih akan diberitahukan kembali kepada DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan