Gara-gara Kasus ini, Oknum Pemulung di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara

SAMPAIKAN : Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, perkara yang melibatnya menyebabkan oknum pemulung di Kabupaten Kepahiang terancam 7 tahun penjara.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - DA (33) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berprofesi sebagai pemulung disebut terancam 7 tahun penjara. Ancaman kurungan penjara itu disebabkan oleh kasus yang menjeratnya adalah melakukan pencurian di rumah warga di berbagai Tempat Kejadian Perjakara (TKP).

Sedikitnya telah diakui oleh DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mencuri barang-barang berharga di 3 rumah warga di desa yang berbeda. Dia mencuri dengan cara masuk dari jendela rumah korbannya, di saat rumah tersebut sedang ditinggal penghuninya. Kemudian, barang hasil curian dibawa ke rumahnya di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan oknum pemulung ini terancam 7 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya. Oknum pemulung DA ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. 

DA yang setiap harinya menjalankan aktivitas sebagai pemulung disebut sengaja membongkar rumah warga dengan sejumlah cara untuk mengambil barang berharga.

BACA JUGA:Buruan Dicek! Ini Barang Curian Pemulung di Kepahiang yang Belum Dijual, Siapa Tahu Milik Anda

"Tersangka DA ini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yang disangkakan," kata Kasat Sujud Alif Yulamlam, Senin 11 Maret 2024.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim Polres Kepahiang ini, sekarang pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat DA yang berprofesi sebagai pemulung tersebut. Sebab, tersangka DA baru mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP saja. Sementara sangat dimungkinkan kasus ini terjadi di TKP lain.

"Pengembangan masih terus kita lakukan, karena tidak menutup kemungkinan tersangka DA ini terlibat di TKP lainnya. Sembari kita pun menunggu, jika ada masyarakat yang melaporkan kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu sebelum tersangka DA ini berhasil kita tangkap," pungkasnya.

Sekadar mengulas, karena terlilit angsuran bank dan koperasi, DA yang bekerja sebagai pemulung di Kabupaten Kepahiang, nekat mencuri di rumah warga. Tersangka DA berhasil ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada 7 Maret 2024 lalu, ketika dia sedang menjalankan aktivitasnya sebagai pemulung barang bekas.

Dari rumah DA, Buser Elang Juvi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Di antaranya 2 Unit TV LED, tank semprot, kompor gas, tabung gas, magic com, dan sejumla barang berharga lainnya. Dari pengakuannya, DA mengaku nekat mencuri karena terlilit angsuran bank dan koperasi. Menurut dia, dalam sebulan harus menyediakan uang sedikitnya Rp 2,5 juta untuk angsuran bank dan koperasi.

BACA JUGA:Diduga Mencuri, Pemulung di Kepahiang Ditangkap Buser Elang Juvi, Ternyata Ada 2 TV LED

DA mengakui terlibat di 3 TKP yang berbeda dalam kurun 3 bulan tahun 2024 ini. Pada Januari, DA mencuri di salah satu rumah warga di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas. Sedangkan pada Februari, DA mencuri di rumah salah seorang warga di Kelurahan Tangsi Baru serta di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan. 

Untuk modus yang dijalankan DA, ia memanfaatkan pekerjaannya sebagai pemulung barang bekas untuk memantau situasi serta kondisi. Sembari mencari barang bekas, ketika melihat ada rumah warga yang sedang ditinggal pergi penghuninya, DA beraksi melakukan pencurian di rumah tersebut.

DA mengaku masuk ke rumah korbannya melalui jendela dengan cara menyongkelnya. Setelah berhasil masuk, dia pun menggasak barang-barang berharga dan dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Ujan Mas menggunakan keranjang barang bekas yang memang sudah terpasang di sepada motornya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan