Evaluasi PPDB, Disdikbud Provinsi Bengkulu Segera Bahas Perubahan Pergub dan Rapat MKKS
BAHAS : Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman menyampaikan pihaknya segera membahas perubahan Pergub dan rapat MKKS sebagai bentuk evaluasi PPDB.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu akan melaksanakan pembahasan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dan menggelar rapat koordinasi bersama dengan forum MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Hal demikain dilakukan merupakan tindak lanjut arahan gubernur Bengkulu dan melakukan evaluasi terhadap pelaksaan PPDB, sehingga tahun ajaran baru atau PPDB tahun 2024/2025 tidak mengalami persoalan dan kendala seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat kecil intern Dinas Pendidikan antara bidang teknis, pengawas dan bagian perencanaan untuk membahasa teekait dengan PPDB di wilayah Bengkulu.
"Sebentar lagi akan kita lakukan ajaran baru, Insyaallah dibulan Juni dan Juli. Nanti kami akan melakukan perubahan Peraturan Gubernur terkait dengan aturan-aturan dalam PPDB, dan Insyaallah nanti juga akan kita tindaklanjuti dengan rapat anggota MKKS yang terkait dengan perubahan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutur Saidirman, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Kepala BKKBN Dikukuhkan, Wagub Rosjonsyah Tekankan Percepatan Penurunan Stunting
Untuk Pergub terkait PPDB, Saidirman menyebut sudah dilakukan pembahasan, serta review dan perbaikan.
"Termasuk itu (zonasi), dalam Pergub semuanya ada nanti," tambahnya.
Beberapa hal yang ditekankan Saidirman dalam proses PPDB yakni mengoptimalkan pelaksanaan sistem zonasi sesuai ketentuan yang ada, terutama penggunaan KK atau KTP orang tua yang benar-benar berdomisili di wilayah zonasi sekolah.
"Yang perlu kita ketahui bersama sesuai intruksi pak gubernur, sesungguhnya penerimaan siswa baru berdasarkan zinasi dan tidak boleh yang namanya menggunakan KK dan KTP titipan," tegas Sidirman.
Selain itu, dirinya juga menekankan jika tidak ada istilah mendaftar sekolah, khusunya peserta didik pindah alamat, tapi tinggal dengan kakek/nenek atau saudara, namun tidak sesuai dengan KK atau KTP orang tua kandung.
"Harus betul-betul mengikuti orang tua, bukan mengikuti saudara ataupun nenek dan segala macamnya. Harus benar-benar (sesuai zonasi), kalau pindah, pindah seluruh keluarganya, baru itu yang namanya masuk dalam zona sekolah tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Murokaz Al-Quran Meriahkan Awal Ramadhan di Masjid Raya Baitul Izzah
Lebih jauh ditambahkan Saidirman, berkaca dari pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, tentu dibutuhkan perubahan yang lebih baik dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini.
"Tentu ini semuanya harus kita lakukan terkait dengan pembaharuan, sehingga kejadian-kejadian yang sama pada tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi lagi pada tahun 2024/2025 ini," tutupnya.