KUA Diminta Sosialisasikan Qimat Zakat Fitrah

ZAKAT : Kantor Kemenag Lebong meminta setiap KUA untuk mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 yang sudah ditetapkan.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mensosialisasikan qimat zakat fitrah kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.

Terlebih qimat zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2024 di wilayah Kabupaten Lebong telah ditetapkan sesuai dengan berita acara nomor 46/Kk.07.09.4/Ks.01.1/03/2024.  

"Besaran qimat zakat fitrah sudah kita tetapkan setelah dibahas bersama lewat rapat dengan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu. Jadi diharapkan para kepala KUA maupun pegawainya untuk dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat, " jelas Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd. 

Sementara itu agar pengumpulan zakat bisa dilakukan lebih maksimal, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membayar zakat fitrah lebih awal.

BACA JUGA:Seleksi Capaskibraka 2024 Diumumkan Berjenjang

Terlebih, pembayaran zakat fitrah sendiri sudah menjadi keharusan bagi setiap umat muslim yang berkecukupan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah mata hari terbenam pada akhir ramadhan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

"Setiap KUA bisa memberdayakan tenaga penyuluh agama di masing-masing wilayah kerjanya untuk menyampaikan kepada masyarakat baik melalui pemerintah desa maupun langsung ke pengurus masjid terkait dengan pengumpulan zakat fitrah, " lanjutnya.

Malvinas menambahkan sesuai hasil rapat qimat zakat fitrah atau jika dibayarkan dalam bentuk uang terdapat dua katagori. Pertama masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras super, maka besaran zakat fitrah jika ingin dibayarkan dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 42.500. Sementara masyarakat yang mengkonsumsi beras lokal maka besarannya yaitu Rp 35.000.

"Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting beras yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, " lanjutnya.

Diharapkan dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut dapat menjadi pedoman bagi umat muslim di Kabupaten Lebong untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Lebong jika Dibayar dalam Bentuk Uang

Lebih jauh diungkapkannya, penetapan qimat zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga beras di pasaran dan kemampuan masing-masing penyalur zakat. Zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan melalui Amilin atau panitia pengumpul zakat fitrah yang dibentuk oleh pengurus masjid.

"Kami meminta kepada seluruh KUA agar dapat mensosialisasikan ketetapan zakat kepada msayarakat, termasuk juga penyuluh agama islam supaya diimbau berperan aktif memberi info ke masyarakat, " pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan