Pemprov Segera Terbitkan SK Sementara Calon PPPK 2023

TERBITKAN : Sekretaris daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan jika Pemprov Bengkulu akan segera terbitkan SK sementara calon PPPK 2023.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan usulan Nomor Induk atau NI PPPK tahun 2023 masih berproses. Bahkan disebutkannya Pemprov Bengkulu akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara atau SK calon PPPK pengadaan 2023.

"Dengan begitu, artinya untuk pengusulan NIP ini sudah kita kirim," ujar Isnan pada Kamis 21 Maret 2024.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP, pengusulan NIP dan penempatan honorer lulus PPPK pengadaan tahun 2023  ini masih dalam proses.

Termasuk juga untuk pemetaan yang melalui aplikasi, dan aplikasinya dipegang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara langsung, sehingga membutuhkan proses.

BACA JUGA:Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Bentuk Pos Pengaduan THR

"Kami minta kepada para PPPK yang lulus pengadaan PPPK tahun 2023 untuk tetap bersabar dan tidak perlu khawatir. Sebab, pihak Pemprov sudah mengusulkan itu," sampai Gunawan.

Ia memaparkan, analisis beban kerja atau ABK menjadi salah satu kendala dalam percepatan pengangkatan PPPK yang ada. Pasalnya, di tahun 2023 lalu dan tahun 2024 ini untuk perekrutan PPPK berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab di tahun sebelumnya, penempatan sudah diketahui oleh para pelamar dan di tahun 2023  sistemnya pengusulan NIP dulu baru penempatan.

Selain itu, sebelum pengajuan NIP juga perlu dilakukan ploting penempatan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu bersama Kemendikbud. Adapun kendala atau kesulitan yang dihadapi Disdikbud yakni ada ABK-nya yang tersedia dan tidak tersedia. Begitu pula, ada yang tidak bisa ditempatkan ke sekolah asal karena ABK nya tidak tersedia.

"Misalnya, ada dari Pertanian dia honor di SMA, ABK nya hanya tersedia di SMK. Sehingga dia tidak bisa ditempatkan di sekolah asal. Hal inilah yang membuat sedikit kesulitan," ungkap Gunawan.

BACA JUGA:SPBU KM 6,5 Kota Bengkulu Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Pembelian Pertalite Mulai 25 Maret

Untuk membuka ABK ini, diperlukan pula izin dari Kemendikbud, karena yang memegang aplikasi tersebut langsung pihak Kemendikbud. 

"Alhamdulillah ini sudah selesai dan sedang diproses," imbuhnya.

Gunawan menyebut, sejauh ini kesulitan yang dilakukan untuk mengatur ABK formasi guru. Sementara untuk formasi tenaga  teknis dan tenaga kesehatan ABK nya sudah jelas. 

Sementara itu, untuk  SK Calon PPPK saat ini sudah ditandatangani oleh Gubernur. Sementara untuk selanjutnya, akan dilakukan tahapan berikutnya dengan berbasis digitalisasi sesuai tahapan yang ada yakni dari tahapan pemetaan dan ploting, lalu akan dilaporkan ke Kemendikbud jika sudah final.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan