Dapatkan Hak Asuh Bayi, Ada Uji Coba Hak Asuh Selama 6 Bulan
ASUH : Kabid Rehsos Dinsos Kepahiang, Razikin, SP mengatakan behawa setelah ditetapkan sebagai hak asuh maka ada hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Bagi masyarakat yang nantinya ditetapkan mendapat hak asuh bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di dalam pondok yang ada wilayah Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, jangan gembira dulu.
Karena bisa saja setelah ditetapkan mendapat hak asuh bayi yang ditenggarai sengaja dibuang ibunya tersebut, dibatalkan. Lantaran, setelah ditetapkan mendapat hak asuh, ada uji coba pengasuhan sementara selama 6 bulan. Jika memang hasilnya baik, hak asuh bayi dilanjutkan. Dan sebaliknya, jika hasil asasmen menyatakan tidak baik, bisa saja hak asuh dibatalkan.
Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Helmi Johan, M.Pd melalui Kepala Bidang Rehsos, Razikin, SP mengatakan, memang tidak semudah yang dibayangkan untuk mendapat hak asuh anak, termasuk bayi perempuan yang belum lama ini diserahkan Polres Kepahiang ke Dinsos. Lantaran, semua mekanisme yang dijalankan harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Setelah nanti serangkaian asasmen sudah kita laksanakan, selanjutnya kita menetapkan pihak yang mendapatkan hak asuh bayi perempan itu. Maka ada waktu 6 bulan pengasuhan sementara atau uji coba hak asuh oleh pihak yang ditetapkan tersebut. Selama waktu inilah kami melakukan evaluasi terhadap proses pengasuhannya," kata Razikin, Minggu 07 April 2024.
BACA JUGA:Mau Adopsi Bayi? Dinsos Kepahiang Ingatkan Peminat Memenuhi Persyaratan
Menurutnya, setelah segala proses atau mekanisme dilalui, Dinsos Kepahiang menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan anak. Selanjutnya, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
"Sebaliknya jika hasil pengasuhan ditemukan ada yang tidak baik, maka bisa saja dibatalkan hak asuhnya. Namun yang jelas, untuk memastikan hak asuh tersebut harus melalui putusan pengadilan setelah 6 bulan hak asuh uji coba," demikian Razikin.
Untuk mendapatkan hak asuh harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Yakni surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial provinsi dan kabupaten. Dari surat permohonan yang disampaikan itu, Dinsos kabupaten melakukan asasmen terhadap pihak yang menyampaikan permohonan.
Selanjutnya dari asamen yang dilakukan, Dinsos kabupaten akan mengetahui secarajelas berkaitan dengan kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi serta aspek kelayakan lainnya untuk bisa mendapatkan hak asuh.
BACA JUGA:Sempat Sakit, Bayi Perempuan yang Dibuang di Pondok Diserahkan ke Dinsos Kepahiang
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik melalui Kanit PPA, Bripka. Lola Winanda, SH mengatakan, dilihat dari kondisi bayi yang ditemukan diduga bayi tersebut sengaja dibuang. Karena saat ditemukan kondisi bayi masih ada tali pusarnya serta diduga belum lama dilahirkan.
Sementara itu, Ketua RT 17 Kelurahan Padang Lekat, Muhammad Nur mengatakan, dia mendapat informasi penemuan bayi dari warganya. Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik pondok yang saat itu hendak menyalakan api dan memeriksa kolam miliknya.