Soal PAD Tempat Rekreasi, Disparpora Surati Pengelola Objek Wisata
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/0c18a6e4064058d955e1bdc6fd8e32d9.jpg)
Disparpora akan surati pengelola objek wisata untuk segera menyetorkan PAD tempat rekreasi--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong memastikan akan kembali mengingatkan 3 pengelola objek wisata untuk segera menyetorkan PAD atau pendapatan asli daerah. Terlebih hingga Mei 2024 target PAD retribusi tempat rekreasi sebesar Rp 75 juta baru terealisasi Rp 3 juta.
Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati 3 pengelola objek wisata yang dibebankan PAD. Intinya mengingatkan atas kewajiban mereka menyetorkan PAD wisata yang dibebankan tahun 2024 ini.
"Pengelola bisa menyetorkan langsung ke kas daerah untuk kemudian dilaporkan kepada kami. Jika target PAD untuk satu tahun langsung dipenuhi pengelola wisata tentu ini lebih baik, " kata Riki.
Riki menyampaikan tahun 2024 ada 3 objek wisata yang dibebankan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi. Adapun 3 objek wisata yang dimaksud adalah, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis serta objek wisata Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan. Sama dengan tahun 2023.
BACA JUGA:Baru Pengelola Danau Picung Setor ke Kas Daerah, Realisasi PAD Wisata Baru Rp 3 Juta
Dari target yang diberikan itu, pihaknya sudah membagi target penerimaan PAD masing-masing objek wisata. Untuk objek wisata Air Putih yaitu sebesar Rp 45 juta, sedangkan untuk Danau Picung dan Pulau Harapan masing-masing sebesar Rp 15 juta.
"Sejauh ini yang sudah menyetorkan PAD baru pengelola Danau Picung, yaitu sebesar Rp 3 juta. Dua lainnya belum sama sekali. Kami meminta mereka bisa segera menyetorkan kewajiban mereka, " tambah Riki.
Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Karena itu dirinya berharap masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2024.
Apalagi pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata. Salah satunya berkaitan dengan PAD itu sendiri.
"Meski saat ini realisasi PAD belum begitu maksimal kami yakin pengelola objek wisata bisa menyelesaikan targetnya masing-masing hingga tahun anggaran 2024 berakhir, " singkat Riki.
Sebelumnya, Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi hingga 10 Mei 2024 dari target Rp 75 juta, realisasinya baru Rp 3 juta saja. Setoran PAD wisata tersebut disetorkan oleh pengelola objek wisata Danau Picung.
BACA JUGA:Soal PAD Wisata Selama Libur Lebaran, Disparpora Lebong Segera Surati Pengelola
"Data yang masuk di kas daerah baru Rp 3 juta, disetorkan oleh pengelola wisata Danau Picung, " jelas Mongin sapaan akrabnya.
Terkait dengan progres realisasi PAD sektor retribusi tempat rekreasi ini, lanjut Mongin, pihaknya sudah meminta kepada OPD teknis yakni Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong untuk bisa berkoordinasi dengan pengelola objek wisata yang dibebankan memungut PAD.