Bisa Didenda, Ini Penjelasan PLN untuk Pindahkan Meteran Listrik

METERAN : Untuk pindahkan meteran listrik tidak bisa sembarang dilakukan. Pelanggan haru mengikuti prosedur yang ada jika tidak ingin dikenakan denda. --IYUS/RK

Radarkoran.com - Meteran listrik adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik yang digunakan. Namun perlu diketahui untuk mengubah atau pindahkan meteran listrik ini tak bisa sembarang bisa dilakukan. Salah-salah justru bisa dikenakan denda oleh PLN.  

Terkadang saat akan merenovasi rumah posisi meteran listrik harus diubah. Namun untuk pindahkan meteran listrik ada aturannya dan tak bisa dilakukan sembarangan.  Lantas bagaimana prosedur untuk pindahkan meteran listrik?.

PT PLN (persero) ULP Kepahiang Hidayat Isnaini mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan bagi pelanggan yang akan pindahkan meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau langsung ke kantor pelayanan PLN ULP Kepahiang. 

Pelanggan dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi listrik.

"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," kata Isnaini kepada Radarkoran.com, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:PT PLN ULP Kepahiang Lakukan Pemadaman Listrik di 3 Kecamatan

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter. Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi. Tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. 

Seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Pos Giro. 

"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah, kantor, atau tempat usaha," pungkas Isnaini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan