Wahai Pemda dan Sekolah, Ini Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB
Dalam pelaksanaan PPDB, Kemendikbudistek tegas berkomitmen ingin mewujudkan pelaksanaannya yang objektif serta transparan dan akuntabel. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kemendikbudistek secara tegas berkomitmen ingin mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif serta transparan dan akuntabel. Untuk mencapai komitmen itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan beberapa lembaga misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenko PMK, Kemendagri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi menegaskan, kewenangan pemerintah pusat terbagi 3 sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam hal PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023.
"Kami terus mendorong Pemda dan sekolah melakukan evaluasi setiap tahunnya, melakukan persiapan PPDB lebih awal supaya pelaksanaannya menjadi lebih baik," kata Hasbi, Selasa 02 Juli 2024.
Selain itu dalam fungsi pembinaan ini, Hasbi mengajak Pemda dan sekolah membagikan praktik yang baik dalam pelaksanaan PPDB pada daerah lain, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Jadi Pengaduan Terbanyak, Kemenko PMK: Pemda Perlu Bentuk Satgas PPDB
"Selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami mendorong supaya masyarakat mengawasi bahkan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui kanal yang sudah disediakan," sambung Hasbi.
Dia berharap, Pemda dan sekolah bisa mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat, dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk Petunjuk Juknis. Yakni Juknis yang dibuat tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di setiap daerah.
"Peran masyarakat, Satgas tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam mengawasi pelaksanaan PPDB sangat penting. Supaya mencapai PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaaan," tegas Hasbi.
Sementara itu, untuk menjaga pelaksanaan PPDB yang bersih dari praktik pelanggaran, Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, selain menggunakan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, KPK mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik koneksi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.
Wawan menyebutkan, setiap daerah perlu melakukan penyempurnaan kebijakan dengan menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan kondisi yang ada di dearahnya. "Kami berharap, ada keaktifan dari Pemda serta sekolah untuk memastikan data dari kependudukan tidak merugikan calon peserta didik baru," sampai Wawan.