Cegah Ketidakseimbangan Pajak, Bidang Pendapatan Simulasi Penetapan SPPT PBBP2

Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini tengah melakukan simulasi penetapan SPPT PBBP2.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini tengah melakukan simulasi penetapan SPPT PBBP2 atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan. 

Simulasi penetapan PBBP2 itu dilakukan agar tidak terjadi ketidakseimbangan pajak dampak dari penyesuaian tarif pengenaan pajak pada Perda nomor 1 tahun 2024 dan adanya penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

"Kami sedang menyesuaikan NJOP dengan harga pasaran dan tarif di Perda, " kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Mongin tak menampik dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, proses pendistribusian SPPT dan DHKP PBBP2 tahun 2024 sedikit mengalami keterlambatan.

Menurutnya tahapan-tahapan penyesuaian dengan adanya payung hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan sebelum dilakukannya pemungutan pajak dan retribusi.

BACA JUGA:Finalisasi Perbup, Objek dan Nilai PBBP2 Tahun 2024 Belum Ditetapkan

"Setelah kami melakukan simulasi penetapan SPPT PBBP2 baru selanjutnya nilai pajak masing-masing objek akan kami tetapkan. Dilanjutkan dengan proses cetak massal dan dilanjutkan dengan proses distribusi kepada pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, " tambah Mongin.

Dalam APBD Lebong tahun 2024 sendiri, PBBP2 menjadi salah satu pajak yang ditarget menghasilkan PAD terbesar, yaitu Rp 1,75 Miliar.

Dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan. Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.

"Setelah ditetapkan baru DHKP dan SPPT akan didistribusikan ke masing-masing objek pajak, " tambah Mongin.

Disisi lain, Mongin mengatakan jika piutang PBBP2 di Kabupaten Lebong saat ini nilainya sudah mencapai angka Rp 2,3 miliar. Nilai piutang PBBP2 tersebut tercatat kurun waktu 20 tahun terakhir, tepatnya mulai tahun 2003 hingga tahun 2023 lalu.

Ia memastikan jika piutang PBBP2 setiap wajib pajak itu tetap tercatat dan akan tetap mereka tagih. Bahkan di tahun 2023 lalu piutang PBBP2 yang berhasil ditagih baru diangka Rp 200 juta.

"Kami pastikan piutang PBBP2 masing-masing objek pajak tetap tercatat pada sistem. Ini akan terus kami tagih, " sampai Monginsidi.

BACA JUGA:Fantastis, Segini Piutang PBBP2 di Kabupaten Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan