Finalisasi Perbup, Objek dan Nilai PBBP2 Tahun 2024 Belum Ditetapkan

Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini belum menetapkan jumlah objek maupun nilai PBBP2 tahun 2024 karena masih menunggu finalisasi Perbup.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Lebong saat ini belum menetapkan jumlah objek maupun nilai PBBP2 atau Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan tahun 2024. 

Hal ini disebabkan karena penerapan Perda nomor 1 tahu 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menunggu proses finalisasi Perbup atau peraturan bupati sebagai payung hukum pemungutan PBBP2 di Kabupaten Lebong.

"Sama dengan kabupaten lainnya, kita belum melakukan penetapan karena Perda untuk PBB baru selesai dan saat ini masih finalisasi Perbupnya, " jelas Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Ditambahkan Mongin, sapaan akrabnya, dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang mereka lakukan. Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.

BACA JUGA:Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 2024 Ditargetkan Juni

Proses selanjutnya dilakukan cetak masal Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2.

"Setelah ditetapkan baru DHKP dan SPPT akan didistribusikan ke masing-masing objek pajak, " tambah Mongin.

Disisi lain, Mongin mengatakan jika piutang PBBP2 di Kabupaten Lebong saat ini nilainya sudah mencapai angka Rp 2,3 miliar. Nilai piutang PBBP2 tersebut tercatat kurun waktu 20 tahun terakhir, tepatnya mulai tahun 2003 hingga tahun 2023 lalu.

Ia memastikan jika piutang PBBP2 setiap wajib pajak itu tetap tercatat dan akan tetap mereka tagih. Bahkan di tahun 2023 lalu piutang PBBP2 yang berhasil ditagih baru diangka Rp 200 juta.

"Kami pastikan piutang PBBP2 masing-masing objek pajak tetap tercatat pada sistem. Ini akan terus kami tagih, " sampai Monginsidi.

Dilanjutkan Monginsidi, wajib pajak yang memiliki piutang PBBP2 akan mendapatkan pemberitahuan nilai tunggakan pajak lewat SPPT tahun berjalan.

BACA JUGA:Fantastis, Segini Piutang PBBP2 di Kabupaten Lebong

"Jadi tidak ada alasan wajib pajak tidak mengetahuinya. Ini merupakan salah satu upaya kami agar piutang PBBP2 dapat dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak yang menunggak, " singkat Mongin.

Diketahui pada tahun anggaran 2023 lalu, pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar. Artinya hanya kurang berkisar Rp 30 juta lagi untuk mencapai target tahun 2023. Jika dipersentasikan realisasi PBBP2 tahun 2023 tersebut mencapai angka 98 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan