DPRD Lebong Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2024

Senin 29 Juli 2024, DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Raperda tahun anggaran 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Senin 29 Juli 2024, DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Raperda tahun anggaran 2024.

Tercatat ada 3 Raperda yang disampaikan pihak eksekutif kepada DPRD Lebong pada paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin 22 Juli 2024 lalu.

Adapun 3 Raperda itu adalah Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN DPRD Lebong yang disampaikan oleh Pip Haryono mengatakan mereka menyambut bait atas 3 Raperda yang sebelumnya disampaikan oleh pihak eksekutif telah dilaksanakan secara transparan, akuntable dan melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab Lebong Baru Terima DBH Pajak Rokok

"Khusus RPJPD 2025-2045 menurutnya menjadi sangat penting karena merupakan pedoman bagi calon kepala daerah menyusun visi misinya, " ujar Pip Haryono.


Senin 29 Juli 2024, DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Raperda tahun anggaran 2024--EKO/RK

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB Erlan Fajar Jaya menyampaikan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong nantinya dapat membawa perubahan  yang lebih baik untuk PDAM Tirta Tebo Emas sebagai perusahaan daerah. 

"Kami berharap Raperda ini nantinya akan menjadikan PDAM TTE Lebong lebih baik, " katanya.

Kemudian pandangan umum Fraksi Demokrat DPRD Lebong yang disampaikan Asmiwati menyampaikan jika Raperda RPJPD 2025-2045 bukan hanya agenda rutin daerah, tetapi ia berharap bisa disusun matang dan mampu menjawab tantangan Kabupaten Lebong kedepan.

"Selain itu, untuk Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong dinilai sangat penting agar PDAM TTE   mampu lebih baik lagi dan bisa memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, " singkatnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat DPRD Lebong, Rahmat Chandara menyampaikan berkenaan dengan Raperda

tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, yang menjadi catatan mereka adalah bagaimana nantinya perusahaan daerah ini beroreantasi ke propit.

BACA JUGA:OPD Diiminta Segera Susun Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan