Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah, Kebijakan yang Tidak Bijak
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi dianggap kebablasan.
Penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dalam kalangan tertentu, bisa dimaknai sebagai isyarat dari pemerintah untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik. Oleh karena itu, dengan tegas Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan, kebijakan ini merupakan kebijakan yang tidak bijak.
"Kami menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar (Anak usia sekolah) sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi, seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar," kata Huda, Senin 05 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini menerangkan, memahami PP 28 Tahun 2024 terutama pada Pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, bertujuan untuk melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka.
BACA JUGA:4 Honorer yang Masuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Lulus PPPK 2024
Namun dalam pasal ini disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. "Hanya agak menganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar (Anak usia sekolah)," ujar Huda.
Karena itu pula, dia mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah atau pelajar ini. Kapan waktu diberikan, dalam kondisi apa, atau siapa yang berhak memberikan alat kontrasepsi tersebut.
"Dalam hal ini, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar (Anak usia sekolah), beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Ya kita khawatir saja, terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas," ucapnya.
Huda pun menyarankan supaya upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja ditekankan pada upaya preventif, memberikan informasi serta edukasi bahaya seks bebas. Dalam hal ini pula, Kemendikbudristek bisa menyusun satu modul bersama sebagai acuan pemberian informasi serta edukasi bahaya seks bebas.
BACA JUGA:Dari MenPAN-RB, Resmi Hanya Honorer Kategori Ini yang Bisa Diangkat PPPK Full Time
"Yang terpenting itukan menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja, dengan cara menjauhkan mereka dari pergaulan bebas, baik antar lawan jenis maupun sesama jenis," demikian Huda.