BUP PNS Jabatan Fungsional hingga Usia 70 Tahun, Berikut Daftar Gaji Pensiun
Batas usia pensiun atau BUP PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat macam-macam batas usia pensiun bagi para PNS.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang. PNS tidak akan terus menerus bekerja, ketika sudah memasuki usia senja maka artinya PNS akan pensiun. Batas usia pensiun atau BUP PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat macam-macam batas usia pensiun bagi para PNS.
Batas usia pensiun PNS tersebut ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis serta jabatan PNS terkait. Yakni Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama/Muda, batas usia pensiun 58 tahun.
Berbeda dengan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fugnsional Madya, mempunyai batas usia pensiun 60 tahun. Kemudian Pejabat Fungsional Ahli Utama dengan batas usia pensiun 65 tahun. Khusus untuk Jabatan Fungsional, yang terdiri dari Peneliti Ahli Utama, Guru Besar / Profesor, serta Perekayasa Ahli Utama, batas usia pensiunnya 70 tahun.
Ketika sudah memasuki usia pensiun, para pensiunan PNS ini akan memperoleh gaji bulanan. Nah, gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 mengalami kenaikan 12 persen, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS pada tahun 2024:
BACA JUGA:Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum
Golongan 4
-Pensiun PNS Golongan 4A: Rp 4.200.000
-Pensiun PNS vGolongan 4B: Rp 4.377.800
-Pensiun PNS Golongan 4C: Rp 4.562.900
-Pensiun PNS Golongan 4D: Rp 4.755.900
-Pensiun PNS Golongan 4E: Rp 4.957.100
Golongan 3
-Pensiun PNS Golongan 3A: Rp 3.558.600
-Pensiun PNS Golongan 3B: Rp 3.679.200