Akte Kematian Diterbitkan, 5 Lansia Muratara Ternyata Masih Hidup, Kok Bisa?
AKTE : Nurhayati (70) dan Sema (79), angkat bicara terkait terbitnya akta kematian Discapil yang menyebutkan dirinya sudah meninggal dunia.--Ist/RK
Radarkoran.com - Sejatinya jika sudah diterbitkan akte kematian, orangnya sudah meninggal dunia. Hanya saja beda ceritanya dengan 5 wanita Lanjut Usia atau Lansia di Desa Embacang Lama Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.
5 Lansia akte kematiannya sudah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil, tapi ternyata kelimanya masih hidup dan sehat. Tak ayal kejadian akte kematian sudah diterbitkan, tapi orangnya masih hidup menjadi perdebatan hangat diantara masyarakat di daerah ini.
Berkaitan dengan akte kematian yang sudah diterbitkan, tapi 5 Lansia di Muratara masih hidup, Kepala Disdukcapil setempat, Aan Andrian melalui sekertaris, Sindo membenarkan jika sudah menerbitkan akte kematian terhadap 5 Lansia di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya.
Menurutnya, penerbitan akta kematian tentunya sudah melalui proses atau prosedur yang berlaku. Sehingga dalam proses penerbitan akte kematian Lansia yang dilakukan pihaknya adanya usulan data dari tingkat Desa.
BACA JUGA:Warga Kelurahan Tebat Karai Ditemukan Meninggal Dunia Tidak Wajar
"Usulan untuk penerbitan akte kematian itu kisaran 13 Agustus 2024 dan tentunya kami lalukan proses. Tapi Jumat 16 Agustus 2024 ada yang datang lagi, memprotes akta kematian itu, karena orang yang dapat akta kematian itu masih hidup," jelasnya.
Jika memang 5 Lansia masih hidup, sehingga Disdukcapil meminta pihak Desa Embacang Lama harus kembali mengajukan pembatalan akte kematian tersebut. Sehingga bisa diproses lebih lanjut di server Disdukcapil untuk dikembalikan. "Kita sudah proses lagi, dan saat ini data kematian itu sudah dipulihkan lagi secara online datanya sudah pulih," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, jika kelima orang yang masih hidup Dan mendapat akta kematian ini data kependudukanya tidak diperbaiki. Otomatis akan berdampak signifikan terkait beragam pelayanan negara terhadap penduduk.
"Kalau tidak dicabut, otomatis dianggap bukan penduduk lagi. Tidak bisa pakai BPJS, Program PKH, bantuan dana hibah, baik kereta, naik pesawat, maupun buat rekening dan daftar hanphone," ungkapnya.
BACA JUGA:5 Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Tubuh
Selanjutnya, pihaknya meminta agar perangkat desa diseluruh wilayah Muratara, agar lebih teliti lagi memperhatikan soal adminitrasi terutama terkait data kependudukan.
"Selama saya bertugas di Capil ini, baru kali ini saya menemukan kasus seperti ini. Kita minta Pemdes objektif dan selektif jika mengajukan surat akta kematian," demikian Sindo.
Sementara itu, 2 diantaranya 5 Lansia, Nurhayati (70) dan Sema (79) mengaku tidak senang.
"Kami idak senang, kami masih hidup dikato mati, dibuat surat kematian. Kami nak nuntut kami idak senang. Kami nak nuntut sampai pelakunyo tebuang," ungkap Sema.