5 Langkah Konsumen jika Debt Collector Datangi Rumah

Debt Collector atau DC mendatangi rumah konsumen untuk melakukan penagihan. --Ilustrasi

Radarkoran.com - Cara penagihan yang dilakukan para Debt Collector (DC) sering kali meresahkan masyarakat.

 Lantaran, cara penagihan yang dilakukan oleh DC tak jarang dilakukan secara kasar, meskipun DC tersebut berada di rumah konsumen. 

Dengan mendatangi rumah si peminjam atau konsumen, tentu saja mengganggu kenyamanan konsumen, apalagi DC sering berlaku di luar etika. 

Dalam hal ini, berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

BACA JUGA:33 KPM Desa Cinta Mandi Terima Bantuan Makanan Tambahan

Pada laman tersebut, DC dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, serta hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.

 Lantas bagaimana menanggapi DC yang datang ke rumah? Berdasarkan sumber yang dirangkum oleh Radarkoran.com, ada 5 langkah yang bisa diterapkan oleh konsumen mengahadapi DC yang datang ke rumah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga identitas DC mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2. Para DC resmi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Konsumen harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

BACA JUGA:Kawal Transparansi Sawit Melalui Advocacy & Penguatan Content Creator

 Perlu juga diingat, jangan menjanjikan apapun pada DC untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini dapat membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

4. Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan