Soal Tabat Lebong-Bengkulu Utara, Tim Kemendagri Gelar Rapat Tertutup di Lebong
Tim Kemendagri turun langsung ke Kabupaten Lebong dan menggelar rapat tertutup terkait penyelesaian Tabat Lebong-Bengkulu Utara--IST/RK
Radarkoran.com - Setelah Mendagri memerintahkan bupati Lebong untuk mencabut gugatan soal tapal batas (tabat) yang sebelumnya disampaikan Pemkab Lebong ke MK, belum lama ini Tim Kemendagri turun langsung ke Kabupaten Lebong dan menggelar rapat tertutup.
Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM yang dikonfirmasi membenarkan adanya rapat tertutup yang dilaksanakan oleh tim Kemendagri pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Mahmud mengaku rapat tersebut membahas tentang penyelesaian sangketa tabat antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Rapat di Rumah Dinas itu dihadiri perwakilan Mendagri dan Biro Hukum Setda Provinsi," kata Mahmud.
BACA JUGA:Akal-akalan
Dari rapat tersebut, Mahmud mengaku penyelesaian sangketa tabat antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara akan diambil alih oleh Kemendagri.
"Hasil rapat bersama penanganan tapal batas, itu akan di ambil alih, dipandu oleh Kemendagri, " singkatnya.
Diketahui, dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 , Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.
"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis dalam surat Mendagri itu.
Menanggapi perintah Mendagri itu, beberapa waktu lalu juga sudah ditanggapi Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos.
Bupati Kopli menyampaikan perintah tersebut saat ini masih ditelaah dan dicermati asas manfaatnya.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Total Pajak yang Sudah Dibebaskan
"Kita tetap tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai surat dari Mendagri, kita harus benar-benar melakukan telaah dan pencermataan asas manfaat terutama karena itu menyangkut aspirasi dari masyarakat," kata Kopli.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan tetap mematuhi aturan perundang-undang yang berlaku.