INGAT! P1 Belum Aman, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024

Kepetusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Guru 2024.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Telah terbit Keputusan MenPAN-RB (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 Mekanisme Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024. KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas tertanggal 19 Agustus 2024. 

Tetapi lahirnya KepmenPAN-RB ini membuat guru honorer gembira bercampur sedih. Bagaimana tidak, ada aturan menimbulkan pertanyaan soal kedudukan guru swasta dan tenaga pendidik yang sudah dipecat. 

"Alhamdulillah KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 sudah terbit. Guru prioritas satu atau P1 masih tetap 

diprioritaskan, selain honorer K2. Terima kasih kepada pemerintah yang tetap memprioritaskan guru P1, walaupun belum semuanya aman," sampai Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 Mengatur Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK

Dia menerangkan, P1 swasta masih cemas lantaran harus melampirkan izin kepala sekolah atau yayasan. Sedangkan P1 negeri, lanjut Heti Kustrianingsih, 

relatif aman tetapi guru swasta semua galau. Karena mereka khawatir tidak mendapatkan surat izin dari kepala sekolah.

"Harus dipikirkan P1 swasta ini. Kalau kepala sekolah atau yayasan tidak memberikan surat izinnya bagaimana. Kami menilai, seharusnya aturan itu diberlakukan untuk pelamar PPPK 2024 yang baru. Sedangkan untuk P1, sebaiknya tidak diwajibkan melampirkan surat izin," paparnya. 

Dia menambahkan, selain P1 swasta, P1 yang sudah terlanjur diberhentikan juga tidak jelas nasibnya bagaimana. Apakah mereka masih diakomodasi atau tidak. Sementara di dalam KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tidak mengatur dengan jelas mengenai hal tersebut. 

BACA JUGA:Surat Masuk ke KPU Kepahiang, Ini Jadwal Bapaslon Bupati/Wabup Datang Mendaftar

"Kasihan P1 swasta dan P1 yang sudah dipecat, mereka bingung bisa diakomodasi tahun ini atau tidak," ujar Heti Kustrianingsih.

Dia pun menukik pernyataan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani yang mengatakan bahwa guru P1 datanya sudah masuk Dapodik. Jadi, bila terjadi sesuatu semisal diberhentikan dan tidak mendapatkan sekolah baru, maka P1 tetap bisa diakomodasi dalam seleksi PPPK. 

"Kami berharap ada kebijakan untuk teman-teman guru swasta dan guru yang sudah dipecat. Mereka sudah mencoba mencari sekolah baru, tetapi tidak diterima karena status P1," demikian Heti Kustrianingsih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan