Kadishub Kepahiang: Perda Melarang Penggunaan Bahu dan Badan Jalan untuk Tenda Pesta Pernikahan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menerangkan bahwa bahu dan badan jalan dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seperti memasang tenda pesta pernikahan.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Penggunaan bahu dan badan jalan umum yang biasanya ditambah fungsinya oleh masyarakat, dalam hal ini untuk pemasangan tenda keramaian, seharusnya tidak dilakukan apapun alasannya.
Mengingat, bahu dan badan jalan yang merupakan insfrastruktur umum ini fungsinya hanya digunakan untuk kendaraan dan para pejalan kaki.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Febrian Hendra, S.Sos kepada Radarkoran.com.
Menurut Kadishub Kepahiang Hendra, apapun alasannya penggunaan bahu dan badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pemasangan tenda keramaian, itu tidaklah dibolehkan. Alasannya, selain dapat mengganggu pengguna jalan, hal ini juga sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Ini 17 Desa Belum Ajukan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024 di Kepahiang, Ada Masalah?
"Sebenarnya masyarakat tidak dibolehkan mengunakan bahu dan badan jalan untuk kegiatan pribadi, misalnya pesta pernikahan. Karena sudah ada Perda yang mengatur tentang larangan ini," terang Kadishub Kepahiang, Minggu 25 Agustus 2024.
Meskipun hingga kini fakta di lapangan, masih ada oknum masyarakat yang menggunakan bahu dan badan jalan untuk kepentingan pribadi, lanjut Kadishub Kepahiang menerangkan, akan tetapi pihaknya masih belum bisa melakukan pelarangan dalam bentuk tindakan. Karena pihaknya hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan bukanlah tindakan.
"Ya meskipun sudah dilarang, namun tetap juga ada oknum masyarakat yang melanggar. Kami juga maklum, mungkin untuk menyewa gedung dibutuhkan biaya yang tinggi, sehingga mereka ini menggunakan bahu dan badan jalan untuk tendas pesta pernikahan misalnya. Tugas kami juga hanya mengimbau, bukan berwenang untuk melakukan tindakan," demikian Kadishub Kepahiang.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Formasi CPNS dan PPPK 2024 Belum Bisa Diharapkan
Adapun poin larangan dalam Perda Nomor 5 tentang ketertiban umum adalah sebagai berikut:
1. Membuat dan memasang portal.
2. Membuat atau memasang alat pembatasan kecepatan.
3. Membuat atau memasang pintu penutup jalan.
4. Membuat, memasang, memindahkan, membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas, trotoar, parit dan sungai.