Kadishub Kepahiang: Perda Melarang Penggunaan Bahu dan Badan Jalan untuk Tenda Pesta Pernikahan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menerangkan bahwa bahu dan badan jalan dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seperti memasang tenda pesta pernikahan.--EPRAN/RK

5. Menutup terobosan atau putaran jalan.

6. Membongkar jalur pemisah jalan atau bahu jalan.

7. Membongkar, memotong, merusak dan membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan.

8. Menggunakan bahu jalan dan badan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

9. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan