Jumlah Pendaftar Haji di Rejang Lebong Terus Bertambah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong mencatat sudah ada 4.800 masyarakat di wilayah ini sudah mendaftar untuk berangkat haji.--IST/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong mencatat sudah ada 4.800 masyarakat di wilayah ini sudah mendaftar untuk berangkat haji. Mereka yang mendaftar ini sudah masuk dalam daftar tunggu atau waiting list haji Kabupaten Rejang Lebong. 

Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H. M. Aditiawarman Budi, S.Ag, MH menyampaikan, dengan jumlah pendaftar tersebut, masa tunggu para calon jemaah haji di Rejang Lebong saat ini sampai 24 tahun.

Artinya masyarakat yang mendaftar haji di tahun 2024 ini, maka estimasinya mereka akan diberangkatkan pada tahun 2048 mendatang.

"Sebelumnya masa tunggu keberangkatan haji di Rejang Lebong hanya 10 sampai 15 tahun saja. Namun karena saat ini jumlah pendaftar haji di Rejang Lebong meningkat drastis, maka saat ini masa tunggu pendaftar baru bisa sampai 24 tahun," ungkap Adit.

BACA JUGA:5 Sekolah di Rejang Lebong Terancam Tidak Dapat Dana BOS

Karena itu kata dia, bagi masyarakat Rejang Lebong yang belum mendaftar haji, bisa segera mendaftarkan dirinya saat ini. Hal itu lantaran, bisa saja dengan bertambahnya jumlah pendaftar, jumlah masa tunggu juga akan meningkat lagi. Apalagi saat ini dikatakannya, jumlah kuota haji untuk Kabupaten Rejang Lebong hanya 221 orang saja setiap tahunnya.

"Hanya satu yang bisa membuat jadwal masa tunggu dari tahun ketahun berkurang, yakni adanya penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Namun meski begitu, saya pikir jumlah kuota tambahan yang akan diberikan juga tidak akan terlalu banyak. Karena itu kami mengingatkan, agar masyarakat di Rejang Lebong ini bisa segera mendaftar dari sekarang," jelasnya.

Sementara itu berbeda dengan calon jemaah haji lansia yang mendaftar, masa tunggunya hanya 5 tahun, apabila masuk dalam kuota lansia yang disediakan oleh Pemrov Bengkulu. Dimana untuk kuota lansia sendiri, jumlahnya ada sebanyak 82 orang se-Provinsi Bengkulu.

"Jika masuk kuota lansia berdasarkan penjenjangan yang dilakukan, maka lansia yang bersangkutan hanya perlu menunggu 5 tahun saja. Akan tetapi regulasi tersebut, sifatnya hanya sementara dan bisa berubah di tahun selanjutnya," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan