Perpanjangan Masa Jabatan BPD Masih Terganjal SK PAW
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD Kabupaten Lebong masih terganjal SK PAW----ilustrasi BPD--
Radarkoran.com - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lebong belum bisa dilaksanakan.
Hal ini karena SK pergantian antar waktu (PAW) BPD di beberapa desa masih berproses di Bagian Hukum Setkab Lebong.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE.
"Kami masih menunggu turunnya SK PAW anggota BPD tersebut dari Bagian Hukum," sampainya.
Lebih jauh dijelaskannya, beberapa anggota BPD di sejumlah desa akan lebih dulu dilakukan PAW. Seperti Desa Semelako I, Sukau Kayo, Ujung Tanjung II, Tabeak Blau I, Lokasari, Nangai Amen, Gandung Baru, dan Bungin. Tanpa SK PAW tersebut, pelantikan tidak bisa diagendakan.
BACA JUGA:Turun ke Desa, Inspektorat Rejang Lebong akan Monitoring Penggunaaan DD dan ADD
"Sambil menunggu SK PAW keluar, kami juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait mekanisme pelaksanaan pelantikan," tambahnya.
Dijelaskannya, perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Di Kabupaten Lebong sendiri, total anggota BPD yang akan dilantik dan dikukuhkan mencapai sekitar 484 orang.
"Total anggota BPD yang masa jabatannya akan diperpanjang ini lebih kurang 484 orang. Dan jumlah anggota BPD di masing-masing desa berbeda-beda," singkatnya.
BACA JUGA:4.407 Jiwa Warga Rejang Lebong Belum Terdaftar JKN
Sementara itu pada Juli 2024 lalu, Pemkab Lebong sudah lebih dulu mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Diketahui ada 27 jabatan Kades yang dilakukan pengukuhan dan dilakukan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.