Agar Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ketentuan Gaji Pegawai Maksimal 30 Persen Dihapus?

Senin 02 Sep 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komisi II DPR RI mendesak ini KemenPAN-RB dan BKN supaya mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK 2024, dengan sebagian dari honorer diangkat jadi PPP Paruh Waktu. 

Komisi II DPR RI juga mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen. Tujuannya tak lain agar Pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Usulan DPR ini tertuang dalam poin 5 kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada tanggal 28 Agustus 2024. Pada poin 2 kesimpulan, dinyatakan kalau mengenai 1.783.665 orang tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024, dengan ketentuan: 

a. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Simak dulu ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni:

1. Pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. 

BACA JUGA:Honorer, Ingat! Jangan Terbuai Janji Semua Diangkat jadi PPPK

2. Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30 persen, Pemda harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan. 

3. Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi. 

Dengan demikian, usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, tak semudah membalikkan telapak tangan. Bukan saja karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. 

Kalau pun kedua menteri terkait setuju, tahapan revisi UU juga memerlukan waktu. Sementara tahapan seleksi PPPK 2024 sudah akan dimulai September hingga Oktober 2024. Kepala daerah bakal makin pusing jika batas minimal belanja pegawai dilonggarkan lagi. Bukan tanpa dasar, sebab akan berpengaruh pada porsi belanja untuk sektor lain.

BACA JUGA:Agar Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, KemenPAN-RB Dorong Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer

Untuk diketahui, Pasal 147 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan: 

a. Pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa. 

Kategori :