b. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai 40 persen, Pemda harus menyesuai porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan.
Apabila porsi belanja pegawai naik dan belanja infrastruktur turun maka akan berdampak jalan-jalan dibiarkan rusak, tidak ada pembangunan fisik yang nampak, para kepala daerah pasti bakal dicap gagal. Sehingga takut tidak terpilih lagi ketika nyalon pada pilkada berikutnya. Itulah yang mendasari banyak kepala daerah yang mengajukan formasi PPPK dalam jumlah minim.