MenPAN-RB Disebut Sudah Melanggar UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Selasa 03 Sep 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya. Hal tersebut bukan tanpa dasar, sebab tak ada penjabaran detail tentang PPPK paruh waktu di dalam KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024. Hal tersebut diutrakan oleh Ajun, pengurus Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo. 

"KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 hanya mencantumkan satu diktum tentang PPPK paruh waktu. Itu juga hanya dibilang honorer yang tidak ada formasinya bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu," terang Ajun, Senin 2 September 2024. 

Ia melanjutkan, bunyi diktum tersebut sangat lemah dan kemungkinan besar diabaikan pemerintah daerah. Aturan yang sudah jelas saja masih diabaikan pemerintah, apalagi abu-abu seperti itu. 

BACA JUGA:Tanda Busi Sudah Harus Diganti, Jangan Disepelekan

Ajun mengaku sangat heran mengapa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 

 

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan tiga KepmenPAN-RB terkait pengadaan PPPK 2024. Padahal PP Manajemen ASN belum diterbitkan. 

"Baik itu PermenPAN-RB maupun KepmenPAN-RB tidak menjelaskan secara terperinci mengenai penyelesaian honorer melalui PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu," jelas Ajun.

BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan Skutik Brusky 125, Cek Harganya

Dia dengan tegas mengatakan, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah melanggar aturan UU ASN. Lantaran aturan ini telah mendahului PP Manajemen ASN terbit. Parahnya, PermenPAN-RB dan KepmenPAN-RB tidak dijelaskan detail soal hak pensiun bagi PPPK, jenjang karier, dan lainnya.

"Saya tidak yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah honorer sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana amanah UU 20 Tahun 2023, yaitu 

 

Desember 2024," tegasnya.

Ajun juga menambahkan, antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak pernah sinkron, sehingga yang dikorbankan selalu saja honorer. Karena tidak semua pemerintah daerah akan mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu karena masalah anggaran.

 

Kategori :