Kasus Perdagangan Anak Viral, Bayi Dihargai Belasan Juta Berhasil Diungkap Polisi

Rabu 04 Sep 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Belakangan ini kasus perdagangan anak viral. Ini setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap sindikat bisnis gelap yang teroganisir berupa penjualan bayi.

Data terhimpun, seoarang bayi dijual Rp 10 juta - Rp 15 juta. Sementara untuk pasar gelapnya berada di Bali. 

Bahkan sekolompok terduga pelaku yang sekarang sudah ditangkap pihak kepolisian, menjalankan bisnis perdagangan anak tersebut dengan mempromosikan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook. 

Data terhimpun, praktik perdagangan bayi lewat media sosial sebagai sarana untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya. Sarana sindikat yang troganisir tersebut memanfaatkan Facebook untuk memposting iklan atau mencari ibu yang bersedia menjual bayinya. 

Setelah sindikat ini mendapatkan mangsanya, selanjutnya dibawa ke Bali untuk dijual kembali dengan harga mencapai kisaran Rp 45 juta.

BACA JUGA:4 Manfaat Sarapan untuk Kesehatan Tubuh

Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. Kejadian penjualan bayi ini sendiri terjadi di Depok Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes. Pol. Arya Perdana, penyelidikan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi mengenai bayi yang akan dijual diperoleh 26 Juli 2024 lalu. 

Selanjutya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan dua bayi. Masing - masing satu laki-laki dan satu perempuan, yang direncanakan akan dibawa ke Bali.

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua bayi yang akan dijual, dan melalui penyelidikan kami mengetahui bahwa mereka akan dibawa ke Bali," ungkap Kapolres, Arya dalam konferensi pers belum lama ini. 

Dalam kasus perdagangan bayi yang viral, pihak kepolisian berhasil menangkap total 8 terduga pelaku. Yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41). 

BACA JUGA:3 Jenis Buah dan 3 Obat Alami yang Ampuh Meredakan Nyeri Asam Urat

Sementara untuk modus operandi mereka melibatkan iklan di media sosial untuk menarik orang tua yang bersedia menjual anak mereka, serta sistem penjualan yang melibatkan beberapa lokasi, termasuk Bali.

"Sekarang kasus ini berhasil kita ungkap dan total 8 tersangka yang kita amankan. Seluruhnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolres, Arya.

Kategori :