Radarkoran.com - Berikut adalah salah satu pertanyaan pembaca untuk PT, PLN ULP Kepahiang melalui Radarkoran.com.
'Selamat pagi Radarkoran.com. Saya ada pertanyaan tentang cara ubah nama pelanggan listrik. Bagaimana caranya untuk mengganti nama dari pemilik lama ke pemilik baru (sesuai serifikat nama pemilik baru) lalu syaratnya apa saja ya?'.
Berikut adalah wawancara Radarkoran.com dengan petugas loket PT PLN ULP Kepahiang, Maya.
Menurut Maya, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:
Persyaratan Untuk Perorangan
1. Fotokopi KTP / SIM / Pasport
2. Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
3. Fotokopi Rekening Listrik terakhir
4. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
BACA JUGA:Nyatakan Dukungan, Mardianti : DISUKA Paslon Merakyat
Persyaratan Untuk Badan Usaha
1. Mengajukan Surat Permohonan
2. Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta