Radarkoran.com – Kamis 5 September 2024, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM menyalurkan bantuan untuk 50 pelajar SMK/SMA dan 12 kursi roda plus alat bantu disabilitas.
Bantuan dari Sentra Guna Dharma Bengkulu dan Dinsos tersebut diterima dan disalurkan bupati dalam dalam acara Pekerja Sosial Goes To School yang dilaksanakan di SMKN 3 Desa Lubuk Ubar, Curup Selatan.
Adapun 50 pelajar SMK/SMA tersebut mendapat bantuan nutrisi tambahan dan alat kesehatan tubuh dan alat sekolah senilai Rp 75 juta. Ada juga 12 kursi roda untuk penyandang disabilitas senilai Rp 35 juta dari Sentra Guna Dharma yang diserahkan Kepala Sentra Guna Dharma, Syamwuryani kepada bupati dan langsung disalurkan kepada pelajar dan disabilitas.
Sementara Dinsos membantu alat bantu untuk 5 disabilitas berupa, tongkat ketiak, alat bantu dengar, tongkat kaki 1 dan kursi roda.
BACA JUGA:Pisang Memberikan Dorongan Energi yang Tahan Lama
‘’Bantuan untuk pelajar dan penyandang disabilitas dari Sentra Guna Dharma serta Dinsos merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pelajar dan kaum disabilitas. Ini merupakan bentuk sinergitas Sentra Guna Dharma Kemensos, Dinsos dengan pemerintah daerah. Untuk itu, para camat, kades dan lurah diharapkan dapat mendata warga yang belum mendapatkan alat bantu seperti ini. Lalu usulkan secara berjenjang agar warga yang membutuhkannya itu bisa mendapatkannya,’’ kata Bupati Syamsul.
Sementara itu, Kepala Sentra Guna Dharma Bengkulu, Syamwuryani menjelaskan, agenda Pekerja Sosial Goes To School ini bukan hanya menyalurkan bantuan untuk pelajar dan kaum disabilitas saja. Tapi, dalam kegiatan ini juga para pelajar dan warga akan mendapatkan materi pembinaan terkait tindak kekerasan dan perlindungan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat dan para korban selanjutnya yang terindikasi mengalami pelecehan seksual .
‘’Di Rejang Lebong ini kasus kekerasan terhadap anak tergolong tinggi yang laporannya masuk ke Kemensos-RI. Makanya, kita mencoba memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja, khususnya pelajar SMA/SMK terkait pencegahan dan perlindungan terhadap anak. Serta sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Materinya akan disampaikan personel dari Kejaksaan Negeri dan Polres,’’ singkatnya.