Radarkoran.com - Bagi kepala daerah petahana atau incumbent yang kembali mendaftarkan diri dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka diwajibkan untuk mengambil cuti saat tahapan kampanye.
Pada Pilkada tahun 2024, di wilayah Bengkulu Petahana Gubernur Bengkulu dan beberapa bupati dan wakil bupati yang ada di wilayah ini kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Dengan demikian, para kepala daerah ini diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye yang akan dimulai pada 25 September - 23 November 2024 mendatang.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, untuk pengajuan cuti kampanye dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kalau cuti itu pada waktu mulai ditetapkan sebagai calon tetap, maka nanti otomatis kami cuti diluar tanggungan. Kalau permohonan cuti sudah disampaikan kepada Kemendagri," ungkap Gubernur Rohidin pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:Tular Nalar 3:0: Akademi Digital Lansia, Sarana Peningkatan Literasi Digital Para Lanjut Usia
Sementara itu, untuk permohonan cuti dari bupati/walikota yang mengikuti Pilkada 2024, gubernur Rohidin menyebut jika surat permohonan cuti kampanye telah ditandatangani olehnya.
"Kalau untuk kabupaten/kota yang kepala daerahnya maju sudah saya keluarkan surat penetapannya (cuti kampanye). Karena bupati/walikota izin dengan gubernur, sudah saya tandatangani seminggu yang lalu. Tinggal nanti mereka ditetapkan sebagai calon tetap, maka otomatis surat pernyataannya berlaku. Kalau saya masih menunggu surat dari Kemendagri, usulannya sudah disampaikan," tutup Gubernur Rohidin.
Untuk diketahui, selain petahana Gubernur Rohidin Mersyah yang akan cuti kampanye karena mengikuti Pilgub Bengkulu 2024, beberapa kepala daerah kabupaten/kota yang akan cuti kampanye diantaranya dari Kabupaten Rejang Lebong karena Bupati dan wakil bupati maju Pemilihan Bupati (Pilbup), Lalu Kabupaten Bengkulu Utara maju Pilbup.
Lalu kepala daerah dari Kabupaten Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan. Pada Kabupaten ini kedua kepala daerah baik Bupati maupun wakil bupati juga mengikuti pemilihan bupati di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Harga Tomat Anjlok, Kagama Bengkulu Bagikan 3 Ton Tomat Gratis
Kemudian untuk Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Kaur bupatinya tidak maju Pilbup 2024, Kabupaten Lebong wakil bupatinya tidak maju Pilbup. Sedangkan untuk Kota dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dijabat oleh Pj (Penjabat).
Untuk kabupaten yang kedua kepala daerahnya maju Pilkada, nantinya jabatan sementara akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) sesuai persetujuan Kemendagri RI.