Radarkoran.com - AB (38) warga Kelurahan Kasambe Kecamatan Curup Lama Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, akhirnya tidur di baloik jeruji besi Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
AB diketahui merupakan terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor milik korban, Dendri warga Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas. AB terduga pelaku Curanmor berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ujan Mas, Rabu 04 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Diketahui, penangkapan terhadap AB terduga pelaku Curanmor, lantaran Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi jika terduga pelaku menjual motor hasil curian melalui Media Sosial (Medsos). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, AB pun ditahan di Polsek Ujan Mas menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH mengungkapkan, sekarang terduga pelaku Curanmor sudah diamankan pihaknya. Selain itu, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda revo warna abu-abu silver BG 3740 RN.
"Tersangka sudah kita tangkap, tersangka juga mengakui perbuatannya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolsek, Dody pada Jum'at 6 September 2024.
BACA JUGA:Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Ketiga Bakal Cabup/Cawabup Kepahiang Masih BMS
Disampaikan Kapolsek, Dody, pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan pihaknya berawal dari tersangka Curanmor AB ini akan melakukan penjualan sepeda motor hasil Curian melalui Medsos.
"Kita mendapatkan informasi tentang aktivitas jual beli sepeda motor di Medsos (Lapak jual beli SPM,red). Dugaan kita sepeda motor yang akan dijual itu merupakan hasil curian, lantaran ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan ke Polsek Ujan Mas. Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga menjual sepeda motor yang hilang dan pelaku pencurian tersebut," sampai Kapolsek Dody.
"Dari hasil penyelidikan, diketahuilah siapa penjualnya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ujan Mas di Back Up buser Elang Juvi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan terduga pelaku, ternyata benar sepeda motor tersebut merupakan hasil curian milik warga Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas," sambung Kapolsek Dody.
BACA JUGA:Petani Kabawetan Bertahan Kembangkan Cabai Merah Keriting
Berkaitan dengan kronologis kejadian, lanjut Kapolsek Dody, pada Rabu 7 Agustus 2024 korban berada di rumahnya kisaran pukul 17.00 WIB. Ketika itu sepeda motor diparkirkan di rumahnya dan korban bermain ke gang depan rumahnya.
"Setelah bermain di gang depan rumahnya, korban kembali pulang ke rumah dan tidur hingga pagi hari. Saat korban terbangun, mendapatkan kabar kalau sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Karena sudah mengalami kehilangan, peristiwa Curanmor tersebut dilaporkan ke kita di Polsek Ujan Mas," demikian Kapolsek Dody.