Bupati dan Wabup Cuti, Rejang Lebong Bakal Dijabat Pjs

Sabtu 07 Sep 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Rejang Lebong menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang sementara waktu akan dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Pasalnya Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM dan Wakil Bupati Rejang Lebong, H. Hendra Wahyudiansyah, SH sebagai petahana, diharuskan cuti di luar tanggungan negara selama tahapan kampanye Pilkada 2024 yang akan dimulai 25 September hingga 23 November 2024..

Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si menyampaikan cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan Bupati dan Wabup selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang. Sehingga untuk tetap menjalankan roda pemerintahan, maka jabatan keduanya akan dipegang oleh Pjs.

"Dikarenakan petahana Bupati dan Wabup mengikuti Pilkada 2024, maka jabatan tersebut nantinya akan dijabat oleh Pjs. Yang mana sesuai dengan aturan masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 60 hari," jelasnya.

Terkait siapa yang nantinya akan ditunjuk sebagai Pjs bupati Rejang Lebong, Pranoto mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov Bengkulu.

"Dan izin cutinya itu juga kan dari Menteri melalui Gubernur, dimana Pjs yang menjabat itu nanti paling tidak pejabat dari Pemprov dan bisa juga dari kementerian, " lanjutnya.

BACA JUGA:Khasiat Daun Jarak Bisa Sembuhkan Cacar Air, Begini Cara Menyajikannya

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kata dia, sudah pasti nanti akan segera turun SK cuti beserta SK penunjukkan Pjs yang bakal mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang jelas itu nanti di bawah tanggal 25 September surat cuti serta surat penunjukkan Pjs sudah akan turun ke Pemkab, jadi kita tunggu saja sesuai dengan tahapan yang berjalan," demikian Pranoto.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyampaikan permohonan cuti dari bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu telah ditandatangani olehnya. 

"Kalau untuk kabupaten/kota yang kepala daerahnya maju sudah saya keluarkan surat penetapannya (cuti kampanye). Karena bupati/walikota izin dengan gubernur, sudah saya tandatangani seminggu yang lalu. Tinggal nanti mereka ditetapkan sebagai calon tetap, maka otomatis surat pernyataannya berlaku, " kata Rohidin. 

Selain itu, Prmprov Bengkulu juga sudah mengajukan calon Pjs kepala daerah untuk 4 kabupaten di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang diusulkan Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Utara, dan Rejang Lebong. Yang belum Mukomuko, karena belum mau mengusulkan sampai hari ini. Mereka itu beranggapan kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti, padahal sesuai regulasi dari mendagri ketika ditetapkan sebagai Paslon harus cuti," singkatnya.

Kategori :