Radarkoran.com - KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengimbau seluruh honorer untuk ikut seleksi PPPK 2024 yang dipastikan tidak lama lagi akan digelar.
Karena tanpa ikut seleksi honorer dipastikan tidak bisa diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Seperti yang diutarakan Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja.
Dia menegaskan, tidak ada honorer yang diangkat menjadi PPPK 2024 secara otomatis. Dia memastikan setiap honorer tanpa terkecuali termasuk peserta prioritas, semuanya diangkat menjadi PPPK harus melalui seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
"Iya, dipastikan tidak ada yang otomatis diangkat menjadi PPPK. Semuanya harus mengikuti seleksi," sampai Aba Subagja, Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Bayar Rp 1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara, Lapor Polisi Dugaan Penipuan, Terlapor Nyalon Bupati
Dia kembali mengimbau seluruh honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun yang tercecer ikut pendaftaran PPPK 2024.
Namun bagi PPPK yang sudah pernah mundur, sambung Aba Subagja, tidak dapat lagi ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 karena dianggap tidak ingin jadi ASN PPPK.
"Honorer yang bekerja minimal dua tahun harus mendaftar PPPK 2024, walaupun mereka belum masuk pendataan BKN," jelasnya.
Lebih lanjut Aba Subagja menerangkan, penyelesaian honorer tetap mengedepankan empat prinsip di antaranya tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru, dan tetap sesuai dengan regulasi.
"Semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai. Karena per Januari 2025 nantinya, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap atau PTT, guru tidak tetap atau GTT, maupun Non-ASN," paparnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Puskesmas, Rumah Sakit dan Dokter Praktik Harus Layani Pasien BPJS Kesehatan
Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Pemerintah pun dilarang keras merekrut honorer baru sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja tanggal 28 Agustus 2024. Pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.
"Honorer yang dapat formasi maupun tidak akan tetap diselesaikan tahun ini. Semuanya diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu, sama-sama mendapatkan NIP," terangnya.
Oleh karena itulah, Aba Subagja mengimbau pemerintah daerah supaya mendorong honorer ikut seleksi PPPK 2024. Pemerintah daerah juga diminta tidak merekrut honorer baru lagi, karena per Januari 2025 mendatang tidak ada lagi istilah honorer atau sebutan lainnya, kecuali hanya ada PNS dan PPPK.