1.608.743 Tenaga Non-ASN Daftar Seleksi PPPK Tahun 2024
PPPK : Pendaftaran PPPK ditutup, total 1.608.743 tenaga Non-ASN daftar PPPK TA 2024 --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemerintah telah resmi menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 TA 2024. Dalam proses seleksi PPPK tahap 2 yang dilakukan pemerintah ini, memberikan kesempatan seluas-luasnya terhadap tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, dalam prosesnya, pemerintah sudah melakukan perpanjangan pendaftaran berkali-kali hingga finalnya pendaftaran ditutup 20 Januari 2025. Selain itu, guna memberikan kesempatan kepada tenaga Non-ASN untuk melakukan pendaftaran, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.
Diketahui, tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN seluruhnya sebanyak 1.789.051. Sementara yang melakukan pendaftaran seleksi PPPK total sebanyak 1.608.743, seluruhnya masuk dalam proses seleksi pendaftaran PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Berkaitan dengan tenaga Non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2.
BACA JUGA:Peluang Tenaga Non-ASN Diangkat PPPK Masih Terbuka Lebar, Ini Kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.
"Selain itu, tenaga Non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN," sampainya.
Ia juga mengingatkan kepada instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya.
"Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB," demikian Zudan Arif.