3. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
4. Mengisi data identitas tanggapan dan masukan masyarakat
5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
a. Dukungan atas calon atau pasangan calon
b. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait : Pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan atau hasil penelitia persyaratan administrasi calon/ penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
6. Menuliskan
uraian
7. Mengunggah dokumen yaitu : KTP-El/ dokumen penunjang yang relevan
8. Menekan Submit
BACA JUGA:Bangun Masjid Al-Hijrah, Warga Ketapang Jaya Gotong Royong
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat bisa dilakukan secara luring atau ofline. Untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Kepahiang, dengan cara :
1. Mengisi daftar Hadir
2. Mengisi formulir model tanggapan masyarakat. KWK
3. menyerahkan formulir tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU Kepahiang
4. menyerahkan foto kopy KTP-EL atau dokumen bukti penunjang yang relevan.